Ada dua hal besar terkait perubahan anggaran ini. Yaitu di sisi pendapatan negara pemerintah memutuskan untuk melakukan perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif pajak untuk dunia usaha sampai dengan bulan Desember 2020 (awalnya hanya sampai bulan September 2020).
Insentif tersebut berupa PPh 21 yang ditanggung Pemerintah, pembebasan PPh 22 dan PPN Impor (untuk Alat Kesehatan dan percepatan restitusi PPN. Yang kedua adalah dari sisi belanja negara.
Terdapat tambahan belanja sekitar Rp 125,4 triliun yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Tambahan biaya tersebut antara lain digunakan untuk subsidi dan penjaminan bagi UMKM, perpanjangan bantuan sosial tunai dan diskon tarif listrik serta tambahan Dana Insentif Daerah untuk program PEN.
Melihat perkembangan dari APBN 2020, terlihat keseriusan pemerintah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sekaligus mencapai stabilitas ekonomi.
Alokasi anggaran sudah tersedia dan dapat digunakan oleh masing-masing kementerian/Lembaga termasuk juga gugus tugas penanangan Covid-19 baik di pusat maupun di daerah.
Agar pencairannya dapat berjalan lancar, sebagaimana harapan Preiden Joko Widodo diperlukan upaya luar biasa atau extra ordinary sehingga meninggalkan prosedur yang berbelit-belit penuh birokrasi.
Cara ini dapat ditempuh antara lain dengan penmggunaan digitalisasi dan juga platform internet sehingga bisa terlepas dari proses yang manual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.