Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cantrang Dilarang pada Era Susi, Kenapa Edhy Prabowo Berkeras Melegalkan?

Kompas.com - 04/07/2020, 12:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Disindir Susi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, melegalkan cantrang sama saja mendorong eksploitasi besar-besaran pada sumber daya perikanan perairan Indonesia.

"Ikan sudah banyak, saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," sindir Susi melalui akun Twitter-nya.

Baca juga: Aliansi Nelayan Sumut: Melegalkan Cantrang Adalah Suatu Ancaman Besar

Susi juga mengkritisi revisi peraturan perikanan tangkap yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi. Persentase skala usaha sebesar 22 persen.

Susi berujar, kapal di atas 100 GT biasanya dilengkapi cantrang berukuran lebar dengan daya sapu (sweeping) hingga kedalaman laut. Kapal di atas 70 GT saja, kata Susi, dilengkapi panjang tali cantrang paling pendek 1,8 - 2 kilometer.

Praktis, cantrang sebesar itu mampu menangkap ikan hingga ke dasar laut karena kedalaman beberapa laut tak lebih dari 100 meter, seperti Laut Pantura. Akibatnya, sumber daya perikanan bisa tergerus habis.

"Ini kapal cantrang yang kecil. Yang gede di atas 100 GT, talinya bisa 6 kilometer. Sweeping-nya dasar lautnya bisa mencapai lebih dari 500 ha," ujar Susi.

Baca juga: Penasaran Berapa Harta Kekayaan Ahok?

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Bambang P. Jatmiko, Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com