Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Indonesia, Negara-negara Ini Sudah Lebih Dulu Pungut PPN untuk Netlfix dkk

Kompas.com - 05/07/2020, 19:30 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemnekeu) bakal segera memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Aturan mengenai pemungutan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020 yang telah ditetapkan sebagai UU No 2 tahun 2020. Besaran PPN yang dipungut atas setiap transaksi PMSE sebesar 10 persen.

Saat ini, pemerintah masih dalam proses penunjukan perusahaan atau pelaku usaha PMSE yang bakal memungut pajak terhadap para konsumennya.

Kebijakan penarikan PPN ini pun sebenarnya telah ditetapkan di beberapa negara lain di dunia.

Baca juga: Sederet Klaim Kementan Soal Kalung Ajaib Eucalyptus Anticorona

Australia misalnya, Negeri Kanguru ini telah lebih dahulu menarik PPN terhadap setiap traksaksi jasa digital atau elektronik pada Juli 2017 lalu.

Pemerintah Australia memberlakukan pajak sebesar 10 persen untuk setiap transaksi digital atau elektronik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asing.

Beberapa kegiatan atau jasa yang masuk di dalam definisi jasa elektronik bagi pemerintah Australia adalah streaming atau download musik, film, aplikasi hingga games, e-books, jasa profesional onoine, hingga jasa penyimpanan hingga cloud.

Hal serupa juga dilakukan oleh  Korea Selatan. Otoritas fiskal Negeri Ginseng ini telah mewajibkan pelaku usaha PMSE luar negeri untuk memungut pajak digital terhadap pelanggannya.

Namun demikian, pemerintah setempat tidak menetapkan besaran pajak yang dipungut oleh para pelaku usaha digital. Tetapi setiap perusahaan digital asing wajib untuk mendafatarkan diri ke otoritas perpajakan setempar mengenai pemungutan pajak.

Sementara itu, Jepang dan India juga telah menerapkan pajak atas barang dan jasa digital masing sejak tahun 2015 dan 2017.

Untuk Jepang, besaran pajak yang harus dibayarkan atas transaksi produk digital oleh konsumen sebesar 10 persen.

Adapun di India, besaran pajak yang dipungut kepada para konsumen sebesar 18 persen.

Baca juga: Ini Kekayaan Pemilik Susi Air dan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com