Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo: Seekor Lobster Bisa Bertelur Hingga 1 Juta

Kompas.com - 06/07/2020, 19:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, menyebut dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat. Padahal, ekspor benur merupakan aktivitas terlarang di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.

Politisi Partai Gerindra ini menampik jika dibukanya ekspor benih lobster bisa mengancam keberlangsungan ekosistem. Sebaliknya, pelegalan ekspor bisa menutup celah penyelundupan.

"Satu ekor lobster bisa bertelur hingga satu juta," kata Edhy Prabowo dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI seperti dikutip dari Antara, Senin (6/7/2020).

Edhy memaparkan seandainya lobster ditinggalkan di alam, maka diperkirakan jumlah telur yang bisa mencapai dewasa hanya sekitar 0,2 persen.

Baca juga: Menteri Edhy Soal Eksportir Benih Lobster: Siapa yang Mendaftar, Kami Terima...

Namun, lanjutnya, bila dibudidayakan, maka telur lobster dapat mencapai dewasa hingga sekitar 30 persen.

"Wilayah kita terlalu luas, saya sangat yakin akan menghasilkan nilai ekonomi," kata Edhy.

Kebijakan yang kembali menginzinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajunfan (Portunus spp.).

Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Baca juga: Apa Alasan Edhy Prabowo Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster Era Susi?

Edhy menegaskan, kebijakan pembukaan ekspor benur dilakukan untuk nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.

Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membangkitkan geliat pembudidayaan lobster di berbagai daerah. Pemerintah juga terus meningkatkan akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan.

Demi kesejahteraan nelayan

Edhy menginginkan publik dapat melihat kebijakan itu secara utuh dengan mengingat arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan serta peningkatan pendapatan nelayan.

"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," ujar Edhy.

Dia juga mengemukakan berbagai kekurangan yang ada akan disempurnakan dan seluruh saran serta masukan bakal menjadi bahan acuan perbaikan ke depannya.

Baca juga: KKP Beri Izin 26 Eksportir Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Luar Biasa

Dia menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah adalah mengembangkan budi daya lobster dan bukan ekspor, karena ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mengekspor benih lobster.

"Prioritas pertama itu budi daya, kita ajak siapa saja, mau koperasi, korporasi, perorangan silahkan, yang penting ada aturannya. Pertama harus punya kemampuan budi daya. Jangan tergiur hanya karena ekspor mudah, untungnya banyak," kata dia.

Ia mengemukakan, bahwa eksportir harus membeli benih lobster dari nelayan dengan harga di atas Rp 5.000 per ekor. Harga itu lebih tinggi dibanding ketika masih berlakunya aturan larangan pengambilan benih lobster.

KKP juga mewajibkan eksportir menggandeng nelayan dalam menjalankan usaha budi daya lobster.

Edhy ingin nelayan tidak hanya mendapat keuntungan ekonomis dari menjual benih lobster, tapi juga mendapat pengetahuan tentang berbudi daya.

Baca juga: Menteri Edhy Bantah Terlibat Tentukan Eksportir Benih Lobster

"Selain kemampuan budi daya, berkomitmen ramah lingkungan tidak merusak, dan yang paling penting berkomitmen dengan nelayannya sendiri. Dia harus satu garis dan dia harus membina nelayannya sendiri," ujarnya.

Edhy memastikan proses seleksi untuk menjadi eksportir benih lobster terbuka untuk siapa saja baik perusahaan maupun koperasi berbadan hukum.

Diungkapkannya, perusahaan mana pun yang ingin menjadi eksportir benih lobster sangat terbuka. Namun ia memastikan pihaknya melakukan verifikasi.

"Masalah perusahaan, masalah siapa yang diajak, kami tidak membatasi dia harus perusahaan, koperasi boleh. Tapi kami tidak bisa menentukan siapa. Siapa yang mendaftar, kami terima, dan terus diverifikasi," kata Edhy.

Baca juga: Ini Kekayaan Pemilik Susi Air dan Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti

Edhy menyebut, para calon eksportir itu telah mendaftar sebagai calon eksportir dan data-datanya telah diverifikasi oleh tim KKP. Bila mereka telah memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan, praktis ekspor boleh dilakukan.

Adapun hingga kini, KKP telah memverifikasi 31 perusahaan calon eksportir. Sedangkan yang diumumkan ada 26 perusahaan, yang belum lama ini dibeberkan oleh mantan Menteri KP, Susi Pudjiastuti.

"Sampai hari ini, sudah ada 31 perusahaan yang diverifikasi, 26 yang diumumkan. Laut kita terlalu luas, dan sektor ini akan menghasilkan nilai ekonomi untuk masyarakat yang tadinya bergantung bisa hidup kembali. Jadi ini yang kami matangkan," kata Edhy.

Baca juga: Dituding Merusak Terumbu Karang, Apa Itu Cantrang?

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya, Ade Miranti | Editor: Yoga Sukmana, Sakina Setiawan, Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com