Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Kreditur Indosurya Menyetujui Perdamaian?

Kompas.com - 09/07/2020, 21:20 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta berhasil lolos dari jeratan pailit. Dari rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kamis (9/7/2020), hasil voting dari seluruh kreditur dimenangkan pihak yang setuju dengan rencana perdamaian dari Indosurya.

"Hasil Voting Kreditur atas rencana Perdamaian: Setuju 73,4 persen, Tidak Setuju 26,6 persen," ujar Sukisari pengurus PKPU.

Jika tidak ada aral melintang maka Jumat (10/7/2020), hasil voting ini akan disahkan oleh majelis hakim.

Baca juga: Diminta Kembalikan 50 Persen Dana Terlebih Dahulu, KSP Indosurya Siap?

Apabila disahkan, maka semua kreditur, baik yang menolak atau setuju rencana perdamaian, baik yang mendaftar ataupun tidak mendaftarkan tagihan, maka secara hukum terikat dan tunduk dalam perjanjian perdamaian yang harus mengikuti ketentuan Pasal 286 UU Kepailitan.

"Dengan demikian, suka atau tidak suka, apabila disahkan Majelis Hakim, maka skema perdamaian yang akan dijalankan," ujar Sukisari.

Sebelumnya para kreditur sudah memasukkan nilai tagihan masing-masing ke pengurus PKPU. Dalam catatan PKPU, nilai utang indosurya mencapai Rp 14 triliun, yang merupakan tagihan dari lebih 6.000 kreditur.

PKPU ini diajukan oleh nasabah karena Indosurya tak bisa lagi membayar kewajibannya. (Reporter: Annisa Fadila | Editor: Lamgiat Siringoringo)

Baca juga: Ini Cerita Susi Pudjiastuti, soal Awal Mula Tahu Ada Pencuri Ikan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Breaking News: Mayoritas kreditur Indosurya menyetujui perdamaian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com