Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Digugat ke MK, Ini Kata Pemerintah

Kompas.com - 10/07/2020, 22:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK pada Jumat (10/7/2020) siang.

Para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. Tapi pemerintah masih bergeming dan menganggap bahwa proses pembahasan bersama dengan Komisi VII DPR RI masih dalam koridor ketentuan yang berlaku.

"Setiap orang punya hak menggugat. Kalau tidak sesuai (aturan) kenapa bisa keluar (terbit UU Minerba baru)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman kepada Kontan.co.id, Jum'at (10/7/2020).

Baca juga: Revisi UU Minerba, Ini Beberapa Pasal yang Tuai Polemik

Asal tahu saja, proses pembahasan UU Minerba baru dilakukan oleh Komisi VII DPR RI bersama pemerintah. Ada lima kementerian yang mewakili pemerintah, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Meski UU No. 3 Tahun 2020 telah digugat melalui uji formil ke MK, tapi Heri mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Minerba baru itu terus berlanjut.

Saat ini, ada tiga RPP yang sedang dibahas di level pemerintah.

"Tetap jalan (pembahasan RPP)," tegas Heri.

Baca juga: Ini Poin-poin Penting dalam UU Minerba yang Baru Disahkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Mengenal Mata Uang Kanada, Salah Satu yang Paling Stabil di Dunia

Whats New
Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Inggris Dukung dan Berbagi Pengalaman untuk Keanggotaan Indonesia di CPTPP

Whats New
Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Menaker: Serikat Pekerja Nuntut Kenaikan Upah, Kami Tuntut Kenaikan Kompetensi

Whats New
Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, Sempat Dibekukan Soeharto

Whats New
Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Emiten GPS PT Sumber Makmur Sasar Pasar Pembayaran Tol Tanpa Setop MLFF di RI

Whats New
Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Ini Alasan Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Mata Uang Denmark, Pakai Euro atau Krone?

Whats New
Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Whats New
Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Walau Pendapatan Turun, PT Timah Bukukan Kenaikan Laba Per Kuartal I 2024

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com