Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Soroti Pengelolaan Pendapatan SDA hingga Penanaman Modal Negara di Kementerian ESDM

Kompas.com - 24/07/2020, 06:38 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2019 dan LHP atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2019.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019.

Adapun atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.

Baca juga: DPR Sepakati Anggaran ESDM Tahun 2021 Rp 6,84 Triliun, untuk Apa Saja?

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Isma Yatun, mengatakan, opini WTP bukan suatu jaminan tidak adanya penyimpangan atau fraud yang ditemui atau pun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

"Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP," tuturnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Dalam LHP, BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memadai.

Ini antara lain aplikasi e-PNBP belum sepenuhnya dapat diandalkan sehingga dapat menyebabkan potensi pendapatan belum diterima, perhitungan pendapatan tidak tepat, dan denda kurang diterima.

Baca juga: BPK Soroti Masalah Dana Pensiun dan Asuransi dalam Lapkeu Pemerintah 2019

Kemudian, BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya seperti, proses serah terima atas BMN untuk diserahkan kepada masyarakat atau pemerintah daerah (Pemda) yang belum optimal, serta proses Penyertaan Modal Negara (PMN) Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com