Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Lengkap Kasus Dana Investasi Jouska hingga Diblokir OJK

Kompas.com - 25/07/2020, 10:23 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

Adapun dalam melakukan setiap edukasi, para nasabah atau klien dibekali dengan pengetahuan, mulai dari analisis ekonomi global dan domestik, analisis industri, analisis laporan keuangan, dan analisis lainnya dalam setiap keputusan finansial.

"Berdasarkan kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, setiap klien mempunyai hak untuk mengikuti atau menolak setiap saran yang diberikan," tutur Aakar.

Selanjutnya dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien akan mendapat notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa.

Baca juga: Jouska Siap Penuhi Panggilan Satgas Waspada Investasi Pekan Depan

"Selama kontrak kerja antara klien dan Jouska berlangsung, klien tidak hanya diberikan edukasi, melainkan evaluasi atas keadaan keuangan serta kinerja portofolio investasi baik dalam bentuk surat utang maupun saham," terang dia.

Aakar sendiri akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui fitur IGTV di akun Instagram pribadinya beberapa hari kemudian setelah kasusnya mencuat.

Permintaan maaf dia sampaikan menanggapi beragam pemberitaan yang muncul terkait keluhan klien yang merugi puluhan juta rupiah.

"Izinkan saya untuk menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya kepada klien, kepada seluruh stakeholder di Jouska, kepada rekan-rekan di industri, regulator, maupun masyarakat secara luas karena kami telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan," kata Aakar dalam akun Instagram pribadinya, Jumat (24/7/2020).

Baca juga: Ada Dugaan Rugikan Klien, Jouska dkk Mau Diatur OJK?

Dalam video itu, Aakar mengajak klien dan seluruh pihak yang berkepentingan mencari jalan tengah dan memberikan solusi paling baik. Sebab, dia mengaku hidup dan berkembang di lingkungan bisnis, di mana masalah bisnis seharusnya bisa diselesaikan secara bisnis.

"So, let's settle. Dan juga ada masalah dengan legal, saya percaya dengan hukum yang berlaku di negara ini, jadi mari kita lakukan prosedur hukum yang berlaku," tutur Aakar.

Tindakan OJK

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, Jouska Indonesia tidak masuk dalam pengawasan OJK karena bukan lembaga jasa keuangan. Selain itu, izin usahanya pun tidak dikeluarkan oleh OJK.

Kendati demikian, OJK telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menindaklanjuti laporan klien kasus Jouska yang masuk ke OJK.

"Kami sudah mendapatkan laporan terkait hal ini dan telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat menindaklanjuti," kata Sekar kepada Kompas.com.

Baca juga: OJK Sebut Rasio Kredit Macet Mulai Meningkat, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan, pengaturan lembaga perencana keuangan (financial planner) di bawah OJK masih harus dibicarakan lebih lanjut.

"Kalau ini yang harus kita konsolidasikan, atau kita jadikan satu, itu masih perlu pembicaraan atau diskusi lebih lanjut," kata Yunita.

Yunita berujar, pembicaraan lebih lanjut diperlukan karena jasa perencana keuangan beririsan langsung dengan produk yang diatur OJK, baik asuransi maupun produk investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com