Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam laporan auditnya menjelaskan, kebijakan penggunaan produksi dalam negeri belum diintegrasikan dengan kinerja manajemen perusahaan dan kebijakan TKDN.
Untuk itulah, salah satu rekomendasi BPKP adalah Kementerian BUMN dapat menetapkan kebijakan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri menjadi salah satu indikator kinerja Direksi BUMN.
“Kementerian BUMN agar memerintahkan seluruh Direksi BUMN menyusun pedoman PBJnya agar sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 2018,” ujarnya.
Baca juga: Profil Putra Siregar, Pemilik PS Store Tersangka Kasus Ponsel BM
Merespons hal tersebut, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ignatius Talullembang menyatakan, Pertamina akan patuh terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Rekomendasi dari BPKP dan arahan Bapak Menko dan bapak-bapak lainnya, sudah kami tangkap. Kami akan laksanakan sepenuhnya. Pelelangan yang berjalan sudah dimasukkan ke dalam kriteria evaluasi, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan produksi dalam negeri," ujarnya.
Baca juga: Lagi Tren Ditanam Petani, Apa Itu Porang dan Berapa Harganya?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.