Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Bolehkah PNS Mengecat Rambut? | Kekayaan Menkes Terawan

Kompas.com - 31/07/2020, 06:40 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

1. Heboh Rambut Pirang Pasha Ungu, Bolehkah PNS Mengecat Rambut?

Baru-baru ini, Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu menjadi sorotan karena pemilihan gaya rambutnya yang dicat pirang.

Rambut pirang Pasha Ungu menjadi viral setelah mantan vokalis grup band tersebut mengunggah di akun Instagram pribadinya, @pashaungu_vm. Dalam unggahannya itu, terlihat Pasha mengenakan seragam PNS tengah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Banyak yang mengkritik gaya rambut pirang Pasha Ungu karena statusnya sebagai pejabat publik dan seharusnya menjadi contoh masyarakat.

Selengkapnya, silakan baca di sini.

2. Mengintip Kekayaan Terawan, Jenderal TNI yang Kini Jadi Menkes

Siapa tak kenal dengan Terawan Agus Putranto. Namanya mulai dikenal publik sejak menjabat Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ( RSPAD). Saat memimpin rumah sakit militer pusat tersebut, Terawan memperkenalkan terapi cuci otak bagi penderita stroke.

Namanya semakin banyak muncul di pemberitaan media massa ketika ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Kesehatan ( Menkes) dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019 - 2024.

Memulai karier sebagai dokter militer hingga diangkat menjadi Menkes, berapa kekayaan Terawan?

Selengkapnya, baca di sini.

3. PLN Hapus Biaya Minimum Pemakaian Listrik untuk 3 Golongan Pelanggan ini

PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum.

Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu satu bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, insentif ini diberikan bagi pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas.

Selengkapnya, silakan klik tautan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com