Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy Wajibkan Sekolah Kelautan KKP Terima Anak Nelayan

Kompas.com - 02/08/2020, 11:27 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo, mewajibkan sekolah kelautan dan perikanan yang berada di bawah naungan KKP menerima anak nelayan sebagai upaya pengembangan sumber daya manusia sektor kelautan dan perikanan nasional.

"Kalau sekarang ini belum ada keharusan anak-anak nelayan, ke depan wajib sekolah-sekolah kita untuk menerima anak-anak nelayan. Siapa lagi yang akan mengurusi mereka kalau bukan kita," kata Menteri Edhy dalam keterangannya seperti dilansir dari Antara, Minggu (2/8/2020).

Menurut dia, hal tersebut selaras dengan arahan yang telah diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Unit pendidikan di bawah KKP meliputi Politeknik Ahli Usaha Perikanan yang memiliki program studi Teknologi Penangkapan Ikan (TPI), Permesinan Perikanan (MP), Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan (TPH), Teknologi Akuakultur (TAK), Teknologi Pengelolaan Sumber Daya Perairan (TPS), dan Penyuluhan Perikanan (PP).

Baca juga: Edhy Prabowo Jawab Kritik soal Legalisasi Ekspor Benih Lobster

Selanjutnya ada Politeknik Kelautan dan Perikanan dengan program studi Teknik Penangkapan Ikan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan dan Teknik Kelautan.

Ada juga Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan dengan program studi Konservasi kelautan dan Ekowisata Bahari.

Selain tingkat pendidikan tinggi, KKP memiliki sekolah usaha perikanan menengah yang tersebar di Provinsi Aceh (Ladong), Sumatera Barat (Pariaman), Lampung (Kota Agung), dan Jawa Tengah (Tegal).

Lalu di Kalimantan Barat (Pontianak), Sulawesi Selatan (Bone), Maluku (Waeheru), Nusa Tenggara Timur (Kupang), dan Papua Barat (Sorong).

Baca juga: Saling Sindir Kubu Edhy Vs Susi soal Ekspor Benih Lobster

Penyelenggaraan proses pendidikan di SUPM terlaksana selama tiga tahun dan pada umumnya memiliki empat program keahlian, yaitu Teknika Kapal Penangkap Ikan, Teknika Mesin Kapal Perikanan, Teknika Pengolahan Hasil Perikanan, dan Teknologi Budi Daya Perikanan Laut/Teknologi Budi Daya Perikanan Air Payau.

"Pengembangan SDM di bidang kelautan dan perikanan punya peran strategis dalam mendukung pencapaian pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara keseluruhan," kata Edhy.

Dengan peningkatan kualitas SDM ini, Edhy berharap seluruh lulusan sekolah perikanan dapat bekerja atau menjadi pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di berbagai daerah.

Sebelumnya, KKP menyatakan bakal memperkuat data mikro karena dengan memanfaatkan hal tersebut secara nyata ke depannya bakal bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangga sektor kelautan dan perikanan.

Baca juga: Edhy Prabowo: Kalau Enggak Pakai ABK RI, Enggak Usah Bisnis Ikan...

"Data mikro dapat dimanfaatkan untuk menjawab berbagai permasalahan masyarakat kelautan dan perikanan, karena data mikro dapat menggambarkan kondisi kesejahteraan rumah tangga kelautan dan perikanan," kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja.

Menurut dia, melalui data mikro inilah akan terlihat perubahan profil sosial ekonomi rumah tangga di sentra perikanan dengan tipologi yang berbeda dapat diketahui.

Dengan demikian, ia menyebutkan bahwa data memiliki arti penting bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dalam pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan rakyat.

Pengelolaan data di Kementerian Kelautan dan Perikanan diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 67/Permen-KP/2017 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan peraturan ini maka data yang tersebar di berbagai unit kerja eselon I lingkup KKP diintegrasikan dalam satu standar data yang dilengkapi dengan satu metadata dan diseminasi secara elektronik dalam satu portal data.

Baca juga: Aturan Era Susi Dituding Hambat Peluang Kerja Pelaut Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com