Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Presiden, Ombudsman Minta Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Dicopot

Kompas.com - 04/08/2020, 16:18 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait temuan adanya komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) yang merangkap jabatan.

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, dalam surat yang dikirim ke Presiden Jokowi nantinya ada tiga saran yang diberikan. Salah satu sarannya, yakni meminta kepala negara untuk mencopot komisaris BUMN yang terbukti merangkap jabatan.

“Kami berharap sejumlah komisaris yang terindikasi atau yang sudah jelas bertentangan dengan pelarangan yang diatur dalam perundang-undangan, tentu segera diberhentikan,” ujar Alamsyah dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Baca juga: Ombudsman: Pergantian Komisaris BUMN oleh Erick Thohir Ada yang Tabrak Aturan

Selain itu, lanjut Alamsyah, Ombudsman juga menyarankan kepada Kepala Negara untuk menerbitkan peraturan yang memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai komisaris BUMN.

“Jadi harus diatur batasan-batasan yang clear, dan jangan multitafsir dan seenaknya. Lalu, mengatur sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Alamsyah.

Selanjutnya, Ombudsman juga akan menyarankan Presiden memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuat aturan yang jelas dalam proses rekrutmen komisaris di perusahaan pelat merah.

Baca juga: Curhat Menperin Dituduh sebagai Pembunuh Massal...

“Melakukan perbaikan terhadap peraturan Menteri BUMN yang mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme, serta hak dan kewajiban komisaris BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris,” ucap dia.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengungkap, 397 orang yang duduk di kursi komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.

Selain itu, terdapat 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha. Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan Ombudsman pada 2019.

"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang non-aktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," kata Alamsyah saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).

Baca juga: Lelang Rumah Murah di Bekasi, Mulai Rp 133 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com