Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Siapkan Penyederhanaan PPN Barang Bekas

Kompas.com - 06/08/2020, 20:11 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor ritel dan barang bekas.

Pengaturannya bakal berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Rencana tersebut merupakan salah satu fokus kebijakan teknis perpajakan yang tercantum dalam Laporan Kinerja DJP (LAKIN) tahun 2019.

Baca juga: Petani Bisa Pilih Skema Tarif PPN 1 Persen

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, penyederhaan pengenaan PPN untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) yang saat ini masih rendah.

"Ada beberapa yang sedang dikerjakan, untuk barang bekas sedang kita siapkan PMK. Kemudian nilai lain untuk barang daur ulang seperti kertas, plastik, besi bekas, itu sedang kita siapkan juga arahnya kesana,” ujarnya dalam diskusi online Kemenkeu, Kamis (6/8/2020).

Meski demikian, Febrio enggan merinci lebih jauh tentang rencana penyederhanaan pengenaan PPN untuk sektor ritel dan barang bekas tersebut. Lantaran, menurutnya ini masih dalam pembahasan.

Febrio bilang, kedepannya pemerintah akan melakukan reformasi penerimaan negara untuk jangka panjang, baik dari sisi regulasi dan upaya pajak (tax effort) yang masih kurang. Ini untuk meningkatkan rasio pajak.

Baca juga: Tarif PPN Produk Pertanian Tertentu Turun Jadi 1 Persen

Menurutnya, untuk meningkatkan rasio pajak maka Ditjen Pajak tak bisa hanya mengambil langkah untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga upaya untuk memperbesar basis pajak.

"Sehingga kalau ekonomi besar maka basis pajak tambah besar, semakin tinggi pertumbuhan ekonomi biasanya share sektor formal makin besar dalam perekonomian, dan sektor formal relatif lebih mudah dipajaki dibandingkan sektor informal,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menambahkan, sektor ritel memiliki bentuk usaha yang bervariasi, yakni usaha ritel yang sudah sepenuhnya formal dan usaha ritel yang masih dijalankan secara informal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com