Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tagihan Listrik, Pemerintah Minta PLN Perbaiki Komunikasi ke Pelanggan

Kompas.com - 11/08/2020, 16:56 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan kenaikan tagihan listrik kepada PT PLN (Persero) masih saja terjadi di jagat media sosial.

Berbagai keluhan meroketnya tagihan listrik di tengah pandemi Covid-19 sudah mulai bermunculan sejak Juni lalu.

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, maraknya keluhan pelanggan utamanya diakibatkan komunikasi PLN yang kurang baik.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Rp 19 Juta, Kementerian ESDM Sebut Pelanggan Hanya Bayar Rp 1 Juta

Pasalnya, Rida menegaskan, kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan bukan diakibatkan kesalahan pencatatan, melainkan adanya perubahan pola pencatatan selama penagihan rekening April hingga Juni 2020.

"Poinnya, notifikasi ke pelanggan. Bahkan akan dilakukan pencatatan dan perhitungan rekening seperti ini, itu yang kita sadari kurang sampai. Pada saat pelanggan menerima tagihan, tentu saja kaget," kata Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Perubahan pola pencatatan dibarengi dengan meningkatnya konsumsi listrik pelanggan selama periode bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diterapkan.

Hal tersebut lah yang kemudian mengakibatkan tagihan listrik sejumlah pelanggan mengalami kenaikan.

"Saya sampaikan, bukan salah catat ya. Cuma pencatatannya tidak langsung. Kenapa? karena covid. Cara merata-ratakan itu juga dilakukan oleh negara lain. Hanya saja komunikasi, bagaimana notifikasi awal disampaikan," tutur Rida.

Baca juga: 6 Fakta Penting Diskon Tagihan Listrik Bagi Jutaan Pelanggan PLN

Lebih lanjut Rida menjelaskan, penghitungan rata-rata tersebut terjadi sebelum pandemi Covid-19 merebak. Sehingga, terjadi perbedaan antara pemakaian listrik secara riil dan penghitungan rata-rata.

Dia pun menegaskan, pencatatan rekening listrik tersebut memang dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk PLN. Namun, PLN tetap harus bertanggung jawab jika terjadi kesalahan maupun ada keluhan dari pelanggan.

"PLN pasti menggunakan pihak ketiga, tapi itu tanggung jawab PLN," katanya.

Rida menyebut, dengan jumlah pelanggan PLN yang mencapai sekitar 71 juta, kesalahan dalam pencatatan tagihan memang dimungkinkan terjadi. Oleh sebab itu, sambung Rida, pihaknya terus melakukan evaluasi bersama PLN.

Dia juga meminta agar keluhan pelanggan yang datang ke PLN bisa diselesaikan maksimal dalam waktu 1 x 24 jam.

Rida mengklaim, pihaknya bersama PLN juga membuka enam channel pengaduan yang siap melayani keluhan masyarakat.

"Saya mintakan ke PLN bisa dilakukan maksimum 1 x 24 jam sudah solve untuk setaip pelanggan yang menggadukan komplain. Kita minta ke PLN untuk membuka channel aduan, ada ada 6. Begitu pun kami di pemerintah dalam rangka pelayanan publik," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com