JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai politikus kawakan di Indonesia, nama Fadli Zon sudah tak asing lagi bagi publik di Indonesia. Namanya dikenal luas sebagai politikus yang rajin mengkritik pemerintah.
Sikap vokal Fadli Zon terhadap rezim sudah tertanam sejak lama. Saat masih berkuliah di Universitas Indonesia (UI), ia pernah wara-wiri menjadi aktivis pergerakan mahasiswa yang ikut merorong Orde Baru.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (16/8/2020), Fadli Zon tercatat berkali-kali memimpin demonstrasi mahasiswa UI dalam isu-isu nasional dan internasional. Ia ikut memimpin jaringan aktivis mahasiswa di Jawa dan mengusung gagasan ”Gerakan Mahasiswa 1990-an”.
Di UI, Fadli Zon tercatat sempat menjabat sebagai Ketua Biro Pendidikan Senat Mahasiswa FSUI (1992-1993), Sekretaris Umum Senat Mahasiswa FSUI (1993), Ketua Komisi Hubungan Luar Senat Mahasiswa UI (1993-1994).
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan Ibas dan Sepak Terjangnya sebagai Politikus
Di luar kampus, ia pernah menjadi Sekjen dan Presiden Indonesian Student Association for International Studies (ISAFIS) (1993-1995), pengurus pusat KNPI (1996-1999), pengurus pusat Gerakan Pemuda Islam (1996-1999), anggota Asian Conference on Religion and Peace (ACRP) sejak 1996.
Karier politiknya dimulai sejak tahun 1997, saat dirinya menjadi Anggota MPR RI dari golongan pemuda, lalu aktif sebagai asisten Badan Pekerja Panitia Adhoc I yang membuat GBHN.
Setelah lengsernya Presiden Soeharto dari kekuasaan, Fadli Zon bersama dengan adovokat Yusril Ihza Mahendra mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB). Dirinya bahkan sempat menjadi salah satu ketuanya.
Beberapa tahun kemudian, Fadli Zon memilih bergabung dengan Partai Gerakan Indonesia Raya ( Partai Gerindra) yang dirintis partai Prabowo Subianto dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum.
Baca juga: Penasaran Berapa Kekayaan Ketua DPR Puan Maharani?
Puluhan tahun berkarier sebagai politikus, berapa harta kekayaan Fadli Zon ( profil Fadli Zon)?
Fadli Zon tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan