Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN: Stimulus Listrik untuk Pelanggan Industri, Bisnis, dan Sosial Berlaku Otomatis

Kompas.com - 18/08/2020, 18:32 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Stimulus tarif tenaga listrik (TTL) berupa pembebasan rekening minimum atau biaya beban bagi pelanggan golongan industri, bisnis, dan sosial sudah mulai bisa dinikmati untuk tagihan rekening Agustus.

Executive Vice President Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN, Edison Sipatuhar, mengatakan, penerapan program stimulus TTL akan berlaku secara otomatis dan terpusat bila pemakaian listrik di bawah jam nyala minimum.

Edison menjelaskan, salah satu stimulus yang diberikan berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 257,7 Miliar untuk Stimulus Tarif Listrik

Dengan adanya stimulus tersebut, pelanggan hanya perlu membayarkan tagihan atas listrik yang digunakan, apabila konsumsi tidak mencapai 40 jam nyala. Nantinya, pemerintah akan membayarkan selisih antara konsumsi listrik dengan ketentuan rekening minimum.

"Besaran selisih antara pemakai riil dengan rekening minum yang dipakai pelanggan itu lah yang nanti dibayarkan pemerintah," ujarnya, dalam diskusi virtual, Selasa (18/8/2020).

Lebih lanjut Edison menyebutkan, stimulus TTL sudah berlaku sejak Juli 2020. Namun, pembebasan rekening minimum dan biaya beban baru akan berlaku untuk tagihan Agustus.

Sementara untuk tagihan Juli, PLN akan melakukan pengembalian dana atau restitusi dengan pengurangan tagihan pada bulan-bulan berikutnya, mulai September besok.

"Untuk yang bulan Juli masih proses koreksi, di bulan berikutnya September akan dilakukan proses restitusi," kata dia.

Baca juga: Pelaku Usaha Juga Dapat Stimulus Tagihan Listrik, Ini Detailnya

Edison menegaskan, program ini hanya berlaku untuk pelanggan yang masih aktif atau tidak menyatakan berhenti sementara.

"Program stimulus ini tidak berlaku bagi pelanggan dengan status berhenti atau berhenti sementara, selama program berlaku," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sasar Milenial, MSIG Life dan Bank BJB Luncurkan Asuransi Jiwa Smile Life Extra Plus

Sasar Milenial, MSIG Life dan Bank BJB Luncurkan Asuransi Jiwa Smile Life Extra Plus

Whats New
Dukung Pengembangan SDM, IWIP-WBN Buka Program Beasiswa untuk Mahasiswa dan Mahasiswi di Halteng dan Haltim

Dukung Pengembangan SDM, IWIP-WBN Buka Program Beasiswa untuk Mahasiswa dan Mahasiswi di Halteng dan Haltim

Whats New
Renovasi hingga Buka Toko Baru, Supra Boga Lestari Siapkan Capex Rp 49,5 Miliar

Renovasi hingga Buka Toko Baru, Supra Boga Lestari Siapkan Capex Rp 49,5 Miliar

Whats New
'Multiplier Effect' Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

"Multiplier Effect" Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

Whats New
Aturan Impor Direvisi, Dunia Usaha: Terima Kasih Pemerintah...

Aturan Impor Direvisi, Dunia Usaha: Terima Kasih Pemerintah...

Whats New
Malaysia Mulai Pangkas Subsidi Solar, Hemat Rp 12,7 Triliun Setahun

Malaysia Mulai Pangkas Subsidi Solar, Hemat Rp 12,7 Triliun Setahun

Whats New
63 Persen Gen Z Sebut Lebih Penting Bawa Smartphone Ketimbang Dompet, Berikut Alasannya

63 Persen Gen Z Sebut Lebih Penting Bawa Smartphone Ketimbang Dompet, Berikut Alasannya

BrandzView
Harga Bitcoin Intip Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Harga Bitcoin Intip Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Whats New
Emiten Ritel RANC Absen Bagi Dividen, Ini Sebabnya

Emiten Ritel RANC Absen Bagi Dividen, Ini Sebabnya

Whats New
Dukung Ekosistem Urban Terintegrasi, Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Lippo Group

Dukung Ekosistem Urban Terintegrasi, Bank Mandiri Perkuat Kemitraan dengan Lippo Group

Whats New
OJK: Proses Merger Bank MNC dan Nobu Masih Lanjut, Saat Ini Tahap 'Cross Ownership'

OJK: Proses Merger Bank MNC dan Nobu Masih Lanjut, Saat Ini Tahap "Cross Ownership"

Whats New
Kondisi Perekonomian Global Membaik, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Kondisi Perekonomian Global Membaik, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan 6,25 Persen

Whats New
Indonesia Mampu Menghasilkan Karet Lebih Besar daripada Amerika Serikat

Indonesia Mampu Menghasilkan Karet Lebih Besar daripada Amerika Serikat

Whats New
Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 665,9 Miliar pada Kuartal I-2024

Citi Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 665,9 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Perkebunan Karet Besar di Indonesia Banyak Dijumpai di Mana?

Perkebunan Karet Besar di Indonesia Banyak Dijumpai di Mana?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com