Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Tarik Bea Masuk Produk Ubin Keramik Asal Vietnam dan India

Kompas.com - 28/08/2020, 17:10 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Vietnam dan India dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk ubin keramik.

Dengan demikian, produk ubin keramik dari Vietnam dan India mulai dikenai bea masuk per 1 September 2020 atau tujuh hari sejak aturan diundangkan pada 24 Agustus lalu.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Baca juga: Miliarder Baru China, dari Pengembang Perangkat Lunak hingga Mantan Guru

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menjelaskan, pengenaan bea masuk dilakukan untuk melindungi industri ubin dan keramik dalam negeri.

Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya, yakni BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23 persen, tahun kedua sebesar 21 persen dan tahun ketiga sebesar 19 persen dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Febrio mengatakan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018.

“Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen,” ujar Febrio dalam keternagan tertulis, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Sudah 838.444 UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Teten: Yang Belum Dapat, Masih Bisa Daftarkan Diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com