Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Juta Data Penerima Subsidi Gaji Telah Diserahkan, Segera Ditransfer

Kompas.com - 01/09/2020, 17:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJamsotek (BPJS Ketenagakerjaan) telah menyerahkan 3 juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan kesepakatan untuk tahap kedua penyaluran ini.

"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsotek.

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji, Waspada Penipuan dan Pencurian Data

Alternatif pertama pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Alternatif kedua adalah apabila data peserta tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU. Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," katanya.

Sebelumnya, pada 24 Agustus, BPJamsostek telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja calon penerima subsidi gaji kepada Kemenaker.

Baca juga: Data Penerima Subsidi Gaji yang Tervalidasi Tembus 11,3 Juta Pekerja

Kemudian, 27 Agustus, Presiden Joko Widodo mulai meluncurkan program bantuan tersebut.

Adapun syarat penerima BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Selain itu, peserta juga membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Dengan kriteria pekerja tersebut harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com