JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengusulkan 8 bandara internasional untuk diubah statusnya menjadi bandara domestik.
Hal tersebut terungkan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Dalam surat tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengusulkan kepada Budi Karya agar 8 bandara internasional, mulai dari Bandara Maimun Salah (Sabang) hingga Bandara Husein Sastranegara (Bandung), diubah statusnya menjadi bandara domestik.
Baca juga: Jokowi Pertanyakan RI Punya 30 Bandara Internasional, Ini Respons Kemenhub
Kendati demikian ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com, Novie mengatakan, surat tersebut masih bersifat internal. Dengan demikian, surat itu belum bisa dijadikan referensi resmi.
"Surat tersebut belum menjadi surat resmi, karena belum dilengkapi dengan tanggal," katanya, kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Novie membeberkan, saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait rencana perubahan status bandara itu. "Masih pembahasan, masih panjang," ujarnya.
Senada dengan Novie, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan surat dengan nomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 itu belum dapat dijadikan sebagai keterangan resmi.
Baca juga: Ini Bandara Internasional Dengan Duty Free Shop Termurah
"Masih dalam evaluasi di internal kami, belum ada keputusan resminya," katanya.
Sebagai informasi, bandara yang diusulkan statusnya menjadi bandar domestik dalam surat itu ialah, Bandara Maimun Salah (Sabang), RH. Fisabilillah (Tanjung Pinang), Radin Inten II (Lampung), Pattimura (Ambon), Frans Kaisiepo (Biak), Banyuwangi (Banyuwangi), Husein Sastranegara (Bandung), dan Mopah (Merauke).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.