JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mendiskusikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Wacana revisi UU BI itu membuat isu pengalihan fungsi pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali ke Bank Indonesia (BI) kembali timbul ke permukaan.
Adapun di dalam versi RUU BI pasal 34 ayat (1) dijelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.
Baca juga: Pengawasan Bank Dialihkan ke BI, OJK: Itu Domain Politik...
Pengalihan tugas mengawasi bank dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.
Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari PJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat.
Syarat-syarat itu meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.
Lantas, bagaimana latar belakang OJK dibentuk?
Mengutip laman resmi OJK, Senin (7/9/2020), lahirnya OJK tak luput sebagai pelajaran dari krisis besar tahun 1998.
Krisis ekonomi tahun 1997-1998 yang dialami Indonesia membuat pemerintah perlu melakukan pembenahan di sektor perbankan.
Pembenahan bertujuan untuk menstabilkan sistem keuangan dan mencegah terulangnya krisis.
Sehubungan dengan hal tersebut, muncul pemikiran tentang perlunya suatu model pengawasan yang berfungsi mengawasi segala macam kegiatan keuangan.
Lembaga pengawasan tersebut harus memiliki ketahanan dalam menghadapi masa krisis, memiliki tingkat efisiensi, dan efektivitas tinggi yang tercermin dalam biaya dan adanya kejelasan pembagian tanggung jawab dan fungsi serta memiliki persepsi yang baik di mata publik.
Baca juga: Pengawasan Bank Akan Dialihkan ke BI, OJK: Ada Potensi Miskomunikasi
Terdapat dua aliran dalam hal pengawasan lembaga keuangan. Di satu pihak terdapat aliran yang mengatakan bahwa pengawasan industri keuangan sebaiknya dilakukan oleh satu institusi.
Di pihak lain ada aliran yang berpendapat pengawasan industri keuangan lebih tepat apabila dilakukan beberapa lembaga.
Di Inggris, misalnya, industri keuangannya diawasi oleh Financial Supervisory Authority (FSA), sedangkan di Amerika Serikat industri keuangan diawasi oleh beberapa institusi.