Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Terjebak Investasi Bodong Saat Pandemi, Coba Perhatikan Langkah Ini

Kompas.com - 07/09/2020, 15:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi bodong makin marak saat pandemi. Otoritas Jasa Keuangan mencatat, terdapat 792 entitas investasi ilegal, 2.588 fintech ilegal, dan 93 entitas gadai ilegal hingga 3 Juli 2020.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengatakan, masyarakat harus selalu waspada kemunculan investasi ilegal ini.

"Sebelum investasi, pastikan 2L, legal dan logis," kata Tirta dalam konferensi video, Senin (7/9/2020).

Baca juga: Kerugian Masyarakat akibat Investasi Bodong Capai Rp 92 Triliun

Agar terhindar dari investasi ilegal, simak langkah aman berinvestasi saat pandemi.

1. Kenali kebutuhan dan kemampuan

Tirta menyarankan Anda untuk menyesuaikan antara kebutuhan dan kemampuan saat berinvestasi. Jangan sampai investasi justru di luar kemampuan.

"Harus mengenali kebutuhan dan kemampuan.

Kita seringkali ingin sesuatu yang terbaik, enggak salah asal kita mampu. Pastikan sesuai kebutuhan, untuk jangka panjang atau jangka pendek," ujar Tirta.

2. Kenali produk dan lembaga jasa keuangan.

Tirta menuturkan, sebelum berinvestasi, ada baiknya kenali produk dan lembaga mana yang mengeluarkan produk tersebut.

Sebab seringkali masyarakat tidak mengerti produk keuangan apa yang dibelinya. Hal itu terlihat dari tingkat inklusi keuangan masyarakat yang meningkat menjadi 76 persen, namun tingkat literasinya hanya mencapai 38 persen.

"Artinya banyak yang sudah beli produk investasi, tapi tidak paham produk apa. Ada saving plan, reksa dana terproteksi, reksa sana terbuka, reksa dana terbatas, kita pelajari apa bedanya. Lembaga/jasanya siapa yang menerbitkan produk. Jangan sampai terjebak pada lembaga yang ilegal, apalagi fintech ilegal," ujarnya.

3. Kenali manfaat dan risiko

Kenali secara detil manfaat dan risiko dari suatu produk investasi. Jangan hanya terbatas pada manfaatnya, tapi perhatikan pula risikonya. Sebab tiap investasi pasti ada risikonya.

"Kalau ada yang bilang produk investasi tanpa risiko, atau risiko nol, hati-hati. Risiko yang nol itu cuma SBN, ORI, SUN, itu nol karena negara belum pernah default," tutur Tirta.

4. Kenali hak dan kewajiban

Selain manfaat dan risiko, kenali hak dan kewajiban Anda sebagai konsumen. Bertanyalah bila ada hal-hal yang dirasa belum jelas atau Anda belum paham hak dan manfaat yang diberikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com