Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: PMN Rp 20 Triliun Belum Cukup Selamatkan Jiwasraya

Kompas.com - 08/09/2020, 17:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Nasabah yang setuju akan dipindahkan ke perusahaan cangkang yaitu PT Nusantara Life yang berada di bawah BPUI.

Hanya saja, Telisa menggarisbawahi, restrukturisasi ini juga harus disertai “reward and punishment”. Bagi siapa saja yang menjadi sumber masalah perusahaan harus dihukum dan dilakukan evaluasi secara menyeluruh di manajemen BUMN.

"Masalah Jiwasraya ini sudah ada sebelum pandemi, jadi memang sudah ada moral hazard di sektor keuangan. Untuk itu harus ada pembenahan secara menyeluruh," lanjut Telisa.

Ia mengaku, untuk mendapatkan suntikan dana, sudah tidak memungkinkan dengan menerbitkan surat utang (bond), karena likuiditas industri keuangan tengah ketat.

Baca juga: PMN Diklaim Jadi Kunci Penyelesaian Kasus Jiwasraya

Sebelumnya, pengamat asuransi Irfan Raharjo menilai bahwa restrukturisasi Jiwasraya merupakan cara paling efisien mengatasi permasalahan BUMN asuransi itu di tengah pandemi COVID-19.

"Restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya menjadi langkah yang paling tepat dan realistis. Hanya saja klaim pemegang polis harus segera dibayarkan," kata Irfan.

Menurut Irfan, Jiwasraya sebenarnya memiliki cara lain untuk mendapatkan dana seperti melalui penerbitan surat utang (obligasi) dan penjualan aset.

Namun, dengan kondisi likuiditas di pasar yang masih ketat penerbitan surat utang tidak memungkinkan, sedangkan jika dengan cara penjualan aset akan terkendala harus menunggu proses hukum kasus Jiwasraya rampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com