Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasang Iklan di Tiktok, Facebook dan Twitter Kena Pajak 10 Persen

Kompas.com - 09/09/2020, 08:30 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 28 perusahaan digital untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada pengguna jasanya.

Di antara perusahaan-perusahaan tersebut, ada beberapa perusahaan media sosial yang ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh DJP yakni Tiktok, Facebook dan Twitter.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, PPN diberlakukan bagi pihak-pihak yang memasang iklan di platform media sosial tersebut.

"Itu untuk yang pasang iklan dan membayar ke sosial media tersebut. Sekarang kan ada Tiktok for Business dan lain-lain," ujar Hestu ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Hestu menjelaskan, bagi pihak-pihak yang sekadar memiliki akun dan tidak menggunakan media sosialnya untuk kegiatan bisnis atau beriklan maka tidak ditarik PPN.

Adapun besaran PPN yang ditarik adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

"Untuk yang sekadar punya account saja, tidak ada PPN yang dikenakan," kata dia.

DJP mulai menunjuk platform untuk memungut PPN pada Juli lalu. Awalnya, ada enam platform yang ditunjuk oleh DJP untuk menarik PPN per Agustus 2020.

Baca juga: Ini Cara Konfirmasi SMS Notifikasi Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Pihaknya pun masih enggan memaparkan besaran PPN yang telah dipungut oleh keenam platform tersebut.

"Mereka mulai pungut Agustus, pembayaran akhir bulan berikutnya jadi pada akhir bulan September ini," ujar dia.

Untuk diketahui, berikut daftar 28 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen, untuk gelombang III yakni:

Baca juga: Lowongan Kerja di Anak Usaha BUMN untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com