Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda

Kompas.com - 10/09/2020, 12:38 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, sepeda tidak dapat masuk ke dalam Tol Dalam Kota Jakarta.

Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menggunakan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Basuki menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol secara jelas menyatakan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca juga: Aturan Soal Penggunaan Sepeda Tinggal Menunggu Persetujuan Presiden Jokowi

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005.

"PP nya itu menutup (sepeda masuk jalan tol), kalau di jalan tol itu untuk mobil, roda empat dan lebih," katanya, di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (10/9/2020).

Oleh karenanya, Basuki menegaskan setiap kendaraan dengan roda di bawah empat, dilarang untuk memasuki tol, seperti hal nya sebuah bemo ataupun sepeda.

"Kurang dari roda empat, bemo aja enggak boleh, roda tiga. Jadi kalau aturannya jalan tol untuk kendaraan roda empat dan lebih, apalagi kalau sepeda," ujarnya.

Baca juga: Gowes Kembali Populer, Apakah Astra Bakal Produksi Lagi Sepeda Federal?

Pada kesempatan itu, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memanfaatkan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintas sepeda setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dipastikan belum bisa dilaksanakan.

"Saat ini sedang dilakukan simulasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ucap Basuki.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menagjukan permohonan kepada Menteri PUPR unutk memanfaatkan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sisi Barat Ruas Cawang-Tanjung Priok sebagai lintas sepeda.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 11 Agustus 2020, didasari oleh peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com