Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ILO Ingatkan Indonesia soal Kesenjangan Upah

Kompas.com - 17/09/2020, 20:23 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Buruh Internasional (ILO) menilai masih terdapat kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan. Hal itu disampaikan jelang peringatan Hari Kesetaraan Upah Internasional yang diperingati setiap 18 September.

Menurut data global, perempuan mendapatkan upah lebih rendah dibandingkan laki-laki, dengan perkiraan kesenjangan upah sebesar 16 persen.

Padahal, jenis pekerjaan yang dijalani kedua gender tersebut setara. Kesenjangan upah ini memberikan dampak negatif bagi perempuan dan keluarganya.

Untuk terus mempromosikan kesetaraan upah, ILO dan UN Women bersama dengan OECD membentuk koalisi untuk mencapai kesetaraan upah.

“Prinsip kesetaraan upah untuk pekerjaan yang bernilai sama telah tertuang dalam Konstitusi ILO tahun 1919. Seratus tahun terlalu lama untuk menunggu dan kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan upah untuk pekerjaan bernilai sama menjadi kenyataan. ILO terus mendukung Indonesia mewujudkan kesetaraan upah di negara ini,” ujar Direktur ILO untuk Indonesia Michiko Miyamoto melalui keterangan persnya, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Jadi Hub Keuangan Syariah Dunia, Indonesia Perlu Bikin Ekosistem Kuat

Berdasarkan hasil survei ILO pada Juli 2020, pekerja perempuan Indonesia memperoleh pendapatan 23 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Kendati lebih banyak pekerja perempuan yang memiliki gelar sarjana dibandingkan laki-laki. Bahkan pekerja perempuan dengan tingkat pendidikan sarjana mendapatkan upah yang cukup rendah dibandingkan laki-laki.

Rata-rata pekerja perempuan Indonesia banyak bekerja di sektor informal. Selain itu, banyak pekerja informal perempuan tidak memiliki asuransi kesehatan dan perlindungan sosial.

Sementara itu, kurang dari 50 persen pekerja perempuan bekerja sebagai profesional dan hanya 30 persen yang menduduki posisi manajer, di mana mereka dibayar lebih rendah dibandingkan laki-laki. 

“Apabila kita tidak mengatasi ketimpangan sistematis yang menempatkan perempuan dalam pekerjaan yang berupah dan bernilai rendah, serta kondisi kerja tidak fleksibel yang membatasi kesempatan mereka, maka kita tidak akan dapat menutup kesenjangan upah berdasarkan gender ini,” kata Perwakilan UN Women Indonesia dan Penghubung untuk ASEAN Jamshed Kazi.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com