Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawasan Bank Akan Dikembalikan ke BI

Kompas.com - 19/09/2020, 09:22 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati menuai kontroversi, Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (BI).

Baleg kembali membahas draf revisi UU Nomor 6 Tahun 2009 dan naskah akademiknya. Jika tuntas, hasil pembahasan ini akan diserahkan DPR ke pemerintah untuk dibahas bersama.

Salah satu beleid dalam revisi tersebut mengatur tentang kewenangan pengawasan perbankan yang akan dikembalikan ke BI. Selama ini fungsi pengawasan dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Pasal 34 revisi UU BI, pengalihan tugas pengawasan bank dari OJK ke BI dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

Baca juga: OJK: Banyak Regulasi Bikin Lembaga Jasa Keuangan Marak Lakukan Pelanggaran

"Proses pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," tulis Pasal 34 Ayat 3 seperti dikutip pada Sabtu (19/8/2020).

Poin penting lain dalam revisi tersebut yakni memasukkan poin tentang pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Dewan itu nantinya bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Sementara itu dikutip dari Kontan, Baleg DPR menghapus pasal 9 yang isinya tentang independensi. Dalam UU yang berlaku saat ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

Baca juga: Dalam Revisi UU Bank Indonesia, Pengawasan Perbankan Dikembalikan ke BI

BI juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Jika ini disetujui, independensi BI di sektor moneter akan lenyap dan digantikan oleh Dewan Moneter.

Dewan Moneter bertugas membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Tugas Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Baca juga: Ini Syarat Uang Lusuh dan Rusak yang Bisa Ditukar di Bank Indonesia

Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter dan Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

Dewan Moneter bersidang sekurang - kurangnya 2 (dua) kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter.

Baca juga: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara yang Berujung Pencekalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com