Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk Perikanan RI Dilarang Masuk ke China, Ini Klarifikasi KKP

Kompas.com - 20/09/2020, 08:12 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi terkait larangan ekspor produk perikanan dari Indonesia ke China.

Berdasarkan keterangan klarifikasi yang dikutip pada Minggu (20/9/2020), KKP telah mendapatkan surat pemberitahuan dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC) pada 18 September 2020.

Menindaklanjuti notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan (BKIPM) telah melakukan komunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.

Baca juga: RI Ekspor Keramba Jaring Apung ke Maladewa Senilai Rp 4,8 Miliar

Berdasarkan surat GACC maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020.

Namun, KKP menegaskan bahwa larangan ekspor hanya berlaku pada satu perusahaan itu saja.

"Kami tekankan bahwa yang dilarang ekspor hanyalah PT PI, sedangkan yang lainnya tetap bisa melakukan kegiatan ekspor seperti biasa," tulis keterangan dari Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP.

KKP juga melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan penangguhan sementara terhadap PT PI yang saat ini sedang dalam proses investigasi.

Sejak Tahun 2020, lanjut KKP, pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China.

 

Baca juga: Awal Kuartal III 2020, RI Ekspor Kerapu ke Hong Kong

Hasilnya, telah ditemukan 6 sampel yang terkontaminasi Covid-19. Salah satu dari 6 sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.

"Perlu ditekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Otoritas Tiongkok hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020," kata KKP kembali.

Sebagai informasi, China melarang perusahaan pengekspor makanan laut (seafood) asal Indonesia mengirim produknya ke China.

Melansir Straits Times, Jumat (18/9/2020), larangan ini diberlakukan setelah paket produk tersebut dikonfirmasi positif mengandung virus corona.

China pun akan menangguhkan impor produk-produk laut dari salah satu perusahaan, selama seminggu setelah penemuan partikel virus corona dalam paket atau kemasan produk ikan layur beku.

Baca juga: Ekspor Indonesia Naik 14,33 Persen pada Juli 2020

Temuan terkait partikel virus ini dilaporkan oleh petugas dalam sebuah pernyataan baru-baru ini. Perusahaan yang berbasis di Sumatera Utara ini tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait temuan pada produknya tersebut. 

Perlu diketahui, pemberlakuan larangan ini bukan yang pertama kali terjadi. Otoritas China telah melakukan investigasi pada produk-produk impor, termasuk daging, makanan laut, paket, hingga kontainer yang diyakini dapat menjadi sumber potensial Covid-19 sejak Juni lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com