JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Maybank Indonesia Tbk telah menyetujui restrukturisasi kredit Rp 14 triliun hingga 22 September 2020. Sementara itu restrukturisasi kredit yang sedang dalam proses mencapai Rp 5 triliun.
“Restrukturisasi sampai dengan 22 September, yang sudah kita verifikasi (total) Rp 19 triliun,” kata Direktur Managemen Resiko Maybank Efendi melalui paparan public expose, Kamis (24/9/2020).
Efendi bilang, dari mulai April hingga Juni 2020, merupakan puncaknya nasabah mengajukan restrukturisasi. Selanjutnya jumlah nasabah mulai landai dan cenderung flat.
Baca juga: Ragam Cara Pemda Hidupkan Aktivitas Ekonomi di Tengah Pandemi
Dia juga mengatakan, penerapan restrukturisasi sesuai dengan POJK 11 tidak diberlakukan kepada semua nasabah yang bermasalah. Namun prosesnya, dilakukan dengan melihat masalah dari nasabah yang bersangkutan.
“Penerapan POJK ini, kita lihat kalau memang masih punya prospek usaha, dan usahanya berjalan kami akan berikan restrukturisasi. Tapi jika usahanya telah berhenti dan sebelum Covid-19 sudah bermasalah, tidak akan di restrukturisasi. Kami lebih case by case,” kata dia.
Efendi menjelaskan, debitur bermasalah selalu ada, apalagi kondisi Covid -19 ini membuat cash flow nasabah terganggu. Menurut dia, sektor yang terdampak adalah sektor manufaktur yang dalam suplainya bergantung dari luar negeri, sehingga ada unsur nilai tukar di situ.
“Selain itu, produknya yang dijual juga bukan produk kebutuhan dasar, seperti consumer good. Apalagi yang orientasi ekpor, karena kan demand dari luar itu menurun,” kata dia.
Baca juga: Meski Resesi, Bank Mandiri Optimistis Peluang Penyaluran Kredit Masih Ada
Di sisi lain, ratio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) melonjak tinggi pada Juni 2020. Secara gross, NPL konsolidasi Maybank mencapai 4,9 persen atau naik 3,65 persen dibanding periode sama tahun lalu. Sementara NPL net 2,91 persen atau naik 2,16 persen dibanding tahun lalu.
Maybank menyatakan kenaikan NPL tersebut terjadi karena penyaluran kredit mengalami penurunan, dan mendorng rasio kredit bermasalahnya semakin melebar.
“Loan itu turun hampir 15 persen dan menyebabkan ratio meningkat. Maybank tidak menerapkan relaksasi ke semua debitur dan kami lebih konservatif di mana penerapan POJK 11 secara exception, bukan general,” kata Direktur Finance, Financial Planning, Performance Management, dan Procurement & Premises Maybank Indonesia Thila Nadason.
Sementara itu, Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria menyebut, strategi perseroan dalam menyalurkan kredit memang mengalami perubahan saat pandemi Covid-19. Perusahaan juga menerapkan langkah selektif dalam memberikan relaksasi pada debitur.
"Saat ini kami menyalurkan kepada debitur yang usahanya terdampak minimal atau yang tidak terdampak. Banyak lini usaha yang tidak terdampak oleh pandemi, khususnya usaha bahan kebutuhan pokok,” ucap dia.
Baca juga: Milenial Bergaji Rp 4 Juta Juga Bisa Investasi, Begini Caranya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.