Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Merger Grab dan Gojek Mencuat Lagi, Ini Komentar KPPU

Kompas.com - 02/10/2020, 06:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu merger antara dua perusahaan layanan transportasi online, Grab dan Gojek, kembali mencuat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha pun menanggapinya.

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima notifikasi merger antara Grab dan Gojek.

Baca juga: Isu Merger Berembus Lagi, Bagaimana Kondisi Bisnis Grab dan Gojek?

"Notikasi (merger) maupun konsultasi belum ada masuk ke KPPU, tentang Grab dan Gojek. Jadi kami memang bisa pastikan belum ada tahan berikutnya," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/10/2020).

Ia mengatakan, jika terdapat notifikasi merger maka KPPU akan melakukan penilaian terhadap aksi korporasi tersebut. Ada dua opsi dari hasil penilaian yakni menerima atau menolaknya.

Penilaian merger tersebut mencakup potensi pelanggaran persaingan usaha ke depannya dan nilai konsentrasi market dari hasil gabungan kedua perusahaan tersebut.

"Dalam merger kalau pun menerima, kami bisa menerima tanpa remedies (catatan) atau menerima dengan remedies (agar tidak mengakibatkan praktik monopoli)," kata Guntur.

Baca juga: Dikabarkan Bakal Merger dengan Grab, Ini Kata Gojek

Ia menambahkan, KPPU juga memiliki kewenangan terkait hal keterlambatan memberikan notifikasi merger. Sehingga pihaknya bisa melakukan proses inisiatif kemungkinan adanya merger, ataupun melalui laporan pihak lain.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, pihaknya tetap memonitor isu ini untuk melihat apakah proses merger terjadi di luar negeri, dan seberapa besar dampaknya pada pasar di Indonesia.

Kendati demikian, tentu ini tidak akan semudah melakukan penyelidikan di dalam negeri karena berada di luar wilayah otoritas Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com