Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

51.000 Pegawai Honorer Lolos Jadi PPPK, Ini Besaran Gaji yang Diterima

Kompas.com - 02/10/2020, 09:14 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menyebut, ada sekitar 51.000 pegawai honorer yang lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Proses seleksi PPPK ini dijelaskan telah berlangsung sejak 30 September 2020.

Dengan diketahuinya jumlah pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK maka pihaknya tinggal memberikan nomor induk kepegawaian (NIK).

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Subsidi Gaji kepada 398.000 Tenaga Honorer

Dengan demikian, efektiflah sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Oktober.

"Yang lolos passing grade sekitar 51.000an. Kemarin seleksi untuk PPPK sudah dilaksanakan, setelah Perpres tersebut ditetapkan. Maka, akan dilakukan pemberkasan di BKN untuk diberikan nomor induk PPPK," katanya kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ini merupakan beleid yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK. Berdasarkan Perpres tersebut terdapat besaran gaji beserta golongannya yang akan didapatkan.

Dikutip dari perpres tersebut, pada Pasal 3 para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menteri PAN-RB Usulkan Gaji dan Tunjangan PPPK Lebih Besar

Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," isi dari Pasal 3 ayat 2.

Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur ebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com