Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Bayar Utang, Perusahaan Ritel milik Chairul Tanjung di-PKPU-Kan

Kompas.com - 06/10/2020, 20:34 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Tritunggal Adyabuana, perusahaan pemasok (supplier) peralatan rumah tangga, mendaftarkan PT Trans Retail Indonesia untuk restrukturisasi utang melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, (30/9/2020).

Adapun sengketa ini bernomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2020), Tritunggal Adyabuana yang menggandeng kuasa hukum Rotua Monica P. Sinaga mengajukan beberapa petitum.

Baca juga: Inggris Akan Buka Kembali Toko-toko Ritel Mulai 15 Juni

Di antaranya, meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU sementara, terhitung sejak tanggal putusan PKPU sementara ditetapkan.

"Menyatakan termohon PKPU, PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan," demikian bunyi petitum.

Selain itu, Tritunggal juga meminta pengadilan menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses kasus PKPU ini.

Kemudian meminta mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh, Foor Good Pandapotan, Vinsensius H. Ranteallo, dan Azrina Darwis bertindak sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit.

Keempat pihak itu merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kemenkumham.

Tritunggal Adyabuana juga meminta untuk pengadilan memanggil Trans Retail Indonesia dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45, terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan.

Selain itu, turut meminta majelis hakim menyatakan biaya PKPU dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah PKPU ini berakhir. Serta menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai PKPU berakhir.

"Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum.

Melansir laman resmi perusahaan, Tritunggal Adyabuana didirikan sejak tahun 2000, merupakan perusahaan nasional yang memasok berbagai macam produk peralatan rumah tangga. Seperti, barang pecah belah, sendok garpu (cutleries), peralatan dapur, peralatan bar, peralatan pelayanan makanan, hingga berbagai kebutuhan hotel, restoran, kafe dan katering.

Sementara Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Trans Corp. Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo dan punya 12.000 pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com