Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!

Kompas.com - 07/10/2020, 20:21 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Menurut dia, UMK ditetapkan bersyarat yang diatur kemudian adalah pemerintah. Hal ini sebut dia, hanya menjadi alibi bagi pemerintah untuk menghilangkan UMK di daerah-daerah yang selama ini berlaku, karena kewenangan untuk itu ada di pemerintah. Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, UMK langsung ditentukan tanpa syarat.

Selain itu, yang diwajibkan untuk ditetapkan adalah upah minimum provinsi (UMP).  Hal ini menurut Said Iqbal, makin menegaskan bahwa UMK hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan.

Adapun yang diinginkan buruh adalah UMK ditetapkan sesuai UU No. 13 Tahun 2013 tanpa syarat, dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL).

Baca juga: Menaker Luruskan Informasi soal Ketenagakerjaan yang Simpang Siur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com