Terlepas dari segala pro kontranya, UU Omnibus Law telah disahkan oleh pemerintah bersama DPR. Khusus untuk sektor pasar modal dan investasi reksa dana, omnibus law memiliki dampak positif yang dirasakan secara langsung dan positif yaitu tentang dividen.
Seperti apa ketentuan yang dimaksud?
Dividen Bukan Objek Pajak
Dividen adalah bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Pembagian ini biasanya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca juga: Persiapan Dana Darurat, Investor Berburu Reksa Dana Pasar Uang
Pembagian dividen tidak bersifat wajib, ada perusahaan yang membagikan sebagian, seluruhnya, atau tidak sama sekali dimana keuntungan disimpan untuk kebutuhan perusahaan di masa mendatang.
Untuk bisa mendapatkan dividen, tentu harus menjadi pemegang sahamnya dulu. Secara umum, investasi saham dapat dilakukan terhadap perusahaan di dalam negeri dan perusahaan di luar negeri.
Dividen Dari Perusahaan Dalam Negeri
Sebelum aturan ini berlaku, ketentuan atas dividen yang dibagikan oleh perusahaan di Indonesia secara umum adalah sebagai berikut:
• Wajib Pajak Perorangan sebesar final 10 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebesar final 15 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri sebesar final 20 persen
Berdasarkan pasal kluster perpajakan dalam omnibus law, apabila dividen tetap diinvestasikan dalam negeri maka ketentuan pajak menjadi sebagai berikut :
• Wajib Pajak Perorangan dari final 10 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dari final 15 persen menjadi 0 persen
• Wajib Pajak Luar Negeri tetap final 20 persen
Sebagai ilustrasi, misalkan terdapat 3 pihak yang memiliki saham BBRI senilai 1.000.000 lembar dan pada tahun 2021 membagikan dividen Rp 100 per lembar. Maka nilai dividen yang diterima 3 pihak setelah berlakuknya UU Omnibus Law adalah sebagai berikut
• Rudi (Wajib Pajak Perorangan Dalam Negeri) Rp 100 juta, sebelumnya Rp 90 juta
• PT. ABCD (Wajib Pajak Badan Dalam Negeri) Rp 100 juta, sebelumnya Rp 85 juta
• ABCD Private Limited (Wajib Pajak Luar Negeri di Singapura) Rp 80 juta (tetap)
Reksa dana juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sehingga mendapatkan manfaat lebih hemat 15 persen atas dividen tersebut.
Baca juga: Ada Bayangan Resesi, Ini Strategi Cuan Investasi Reksa Dana
Umumnya rata-rata dividen yield saham adalah berkisar 2-3 persen. Dengan adanya aturan ini, maka reksa dana akan memperoleh keuntungan berupa kenaikan imbal hasil sekitar15 persen x 2 s/d 3 persen = 0,3 persen s/d 0,45 persen per tahun.
Berhubung pembagian dividen saham antar perusahaan memiliki jadwal yang berbeda, maka keuntungan ini tidak dirasakan secara sekaligus dalam 1 hari. Tapi sepanjang tahun terutama pada tanggal-tanggal pembagian dividen.