Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Kini Punya Pos Ukur Ulang Emas Buat Lindungi Konsumen

Kompas.com - 16/10/2020, 14:03 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia kini memiliki pos ukur ulang emas yang berguna untuk memastikan ketepatan pengukuran dari transaksi emas. Tujuannya untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Pos ukur ulang emas pertama yang dimiliki Indonesia ini berlokasi di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah. Peresmiannya dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Kamis (15/2020).

Agus mengatakan, ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Maka, dengan adanya pos ukur ulang emas, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran emas dari transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Banjir Impor Pakaian dan Aksesori, Ini yang Dilakukan Kemendag

"Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).

Ia menjelaskan, emas adalah komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Sehingga bila hasil penimbangan tidak akurat, alhasil konsumen yang akan merugi.

“Maka penting bagi pemerintah untuk menjamin kebenaran hasil penimbangan ini sebagai jaminan perlindungan konsumen,” katanya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan guna melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Termasuk dalam hal penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Baca juga: Kemendag Luncurkan Gerobak Digital untuk UMKM, Apa Itu?

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sebelumnya, dalam kegiatan pengawasan alat UTTP di pertokoan emas wilayah Kranggan, Semarang, ditemukan timbangan elektronik dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan. Kedua alat UTTP pun diamankan.

“Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukkannya bukan untuk emas,” ujar Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com