Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Sosialisasi Penyederhanaan Perizinan di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/10/2020, 18:12 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mirah Midadan mengatakan, pemerintah perlu melakukan sosialiasi terkait dengan adanya berbagai penyederhanaan perizinan dalam membuka usaha khususnya kemudahan bagi para nelayan.

Sebab kata dia, Undang-undang Cipta Kerja bisa memberikan berbagai kemudahan dalam mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

"Sekarang mengurus berbagai perizinan sudah cukup mudah, seperti mengurus izin untuk berlayar bisa melalui OSS. Makanya diperlukan adanya sosialisasi agar kemudahan atas simplifikasi perizinan ini tersampaikan dengan baik," ujarnya dalam diskusi webinar Indef, Senin (19/10/2020).

Menurut dia, kemudahan ini juga memberikan keuntungan bagi para nelayan. Sebab para nelayan juga bisa mereduksi pembiayaan.

Baca juga: Pola Perilaku Masyarakat Berubah Selama Pandemi, Apa yang Harus Dilakukan Brand?

Dia menjelaskan, dalam UU Perikanan pada pasal 1 nomor 16, 17 dan 18 disebutkan nelayan harus memiliki 3 izin yang harus dipenuhi agar bisa berlayar. Kini melalui UU Cipta Kerja, perizinan tersebut disederhanakan dari 3 menjadi 1 perizinan saja.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk berperan aktif dalam mengkomunikasikan penyederhanaan ini melalui sosialisasi ke seluruh masyarakat.

Di sisi lain, Mirah juga menyoroti perubahan definisi nelayan kecil. Di UU Cipta Kerja, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

Sementara jika dibandingkan dengan UU Eksisting Perikanan dikatakan, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 gross ton (GT).

"Berarti ini ada perubahan yang menghilangkan size ukuran dalam UU Cipta Kerja ini. Menghilangkan gross ton kapal penangkap ikan ini, berpotensi melahirkan konflik dengan nelayan - nelayan besar dengan nelayan kecil. Sehingga akan merugikan nelayan kecil dalam menangkap ikan dalam jumlahnya," kata dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Gerus Lahan Pertanian Nasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com