Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Sosialisasi Penyederhanaan Perizinan di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 19/10/2020, 18:12 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Mirah Midadan mengatakan, pemerintah perlu melakukan sosialiasi terkait dengan adanya berbagai penyederhanaan perizinan dalam membuka usaha khususnya kemudahan bagi para nelayan.

Sebab kata dia, Undang-undang Cipta Kerja bisa memberikan berbagai kemudahan dalam mengurus perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

"Sekarang mengurus berbagai perizinan sudah cukup mudah, seperti mengurus izin untuk berlayar bisa melalui OSS. Makanya diperlukan adanya sosialisasi agar kemudahan atas simplifikasi perizinan ini tersampaikan dengan baik," ujarnya dalam diskusi webinar Indef, Senin (19/10/2020).

Menurut dia, kemudahan ini juga memberikan keuntungan bagi para nelayan. Sebab para nelayan juga bisa mereduksi pembiayaan.

Baca juga: Pola Perilaku Masyarakat Berubah Selama Pandemi, Apa yang Harus Dilakukan Brand?

Dia menjelaskan, dalam UU Perikanan pada pasal 1 nomor 16, 17 dan 18 disebutkan nelayan harus memiliki 3 izin yang harus dipenuhi agar bisa berlayar. Kini melalui UU Cipta Kerja, perizinan tersebut disederhanakan dari 3 menjadi 1 perizinan saja.

Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah untuk berperan aktif dalam mengkomunikasikan penyederhanaan ini melalui sosialisasi ke seluruh masyarakat.

Di sisi lain, Mirah juga menyoroti perubahan definisi nelayan kecil. Di UU Cipta Kerja, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan.

Sementara jika dibandingkan dengan UU Eksisting Perikanan dikatakan, nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 gross ton (GT).

"Berarti ini ada perubahan yang menghilangkan size ukuran dalam UU Cipta Kerja ini. Menghilangkan gross ton kapal penangkap ikan ini, berpotensi melahirkan konflik dengan nelayan - nelayan besar dengan nelayan kecil. Sehingga akan merugikan nelayan kecil dalam menangkap ikan dalam jumlahnya," kata dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dikhawatirkan Gerus Lahan Pertanian Nasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com