Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf: Menteri Edhy dan Sederet Kebijakannya di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 20/10/2020, 10:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

Penghilangan ukuran kapal dianggap kemunduran oleh sejumlah pihak, sebab bobot adalah cara penting untuk mengkategorikan nelayan kecil dengan nelayan besar.

Subsidi maupun bantuan bagi nelayan kecil pun bisa berpotensi tidak tepat sasaran. Nelayan yang tadinya tidak masuk dalam nelayan kecil, mungkin saja mengambil keuntungan dari kemudahan ataupun fasilitas yang didapat nelayan kecil.

"Berarti ini ada perubahan yang menghilangkan size ukuran dalam UU Cipta Kerja ini. Menghilangkan gross ton kapal penangkap ikan ini, berpotensi melahirkan konflik dengan nelayan - nelayan besar dengan nelayan kecil. Sehingga akan merugikan nelayan kecil dalam menangkap ikan dalam jumlahnya," kata peneliti Indef, Mirah Midadan.

Baca juga: Modal Usaha Jadi Insentif Nelayan di Tengah Pandemi

3. Izin kapal jadi satu pintu

Melalui omnibus law, perizinan operasi kapal menjadi satu pintu, yakni melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, perizinan kapal berbelit-belit, melibatkan banyak kementerian. Selain menjadi 1 pintu, izin kapal hanya membutuhkan 1-7 hari kerja.

Adapun sebelum UU sapu jagat tersebut disahkan, KKP sudah mengimplementasi perizinan satu pintu. Namun omnibus law memperkuat aturan tersebut.

Edhy mengatakan, perizinan kapal yang mudah ini berbeda dengan kondisi 5 tahun terakhir. Sebagaimana diketahui, izin kapal dalam 5 tahun terakhir memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Menteri Edhy: Dulu Izin Kapal Sulit, Akibatnya Industri Perikanan Banyak Mati

Hal ini membuat banyak matinya industri perikanan dari Sabang sampai Merauke. Dia bahkan menaksir, investasi senilai Rp 300 triliun tidak berjalan.

"Saya belum menghitung persisnya, asumsi saya lebih dari Rp 300 triliun yang sudah investasi di Indonesia tidak berjalan," kata Edhy dalam konferensi virtual UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

4. Izin budidaya tambak udang jadi satu pintu

Selain izin kapal, izin budidaya tambak udang juga menjadi satu pintu. Izinnya bakal dilakukan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Sebelumnya, pelaku usaha harus melalui 21 izin dari berbagai instansi untuk melakukan usaha.

"Saat ini sudah dilakukan pendelegasian kewenangan dari berbagai Kementerian/Lembaga melalui pelayanan terpadu satu pintu di BKPM untuk izin budidaya tambak udang," kata Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo, Sabtu (10/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com