Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang ke-2? Ajukan ke Sini

Kompas.com - 22/10/2020, 05:38 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program untuk membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pandemi Covid-19.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan ke masing-masing pengusaha mikro sebesar Rp 2,4 juta.

Awalnya program bantuan ini berakhir pada bulan September yang lalu yang menargetkan 9 juta pelaku UMKM, namun dikarenakan adanya tambahan pagu sebanyak 3 Juta UMKM, maka program ini dilanjutkan hingga bulan Desember 2020.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di e-Form BRI

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan apabila pelaku UMKM ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Silahkan, daftar segera ke Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Kini Ada Marketplace untuk Santri dan UMKM

Menurut dia, pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap, Alamat tempat tinggal, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Dia juga menegaskan kembali bahwasanya, bantuan ini diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan lah yang layak mendapatkannya.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com