Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Restrukturisasi Diperpanjang, Bank Sahabat Sampoerna Perkuat Porsi CKPN

Kompas.com - 23/10/2020, 18:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah bank merespon kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perpanjangan restrukturisasi kredit yang diumumkan hari ini, Jumat (23/10/2020).

Salah satunya adalah PT Bank Sahabat Sampoerna. Direktur Utama Bank Sampoerna, Ali Rukmijah mengatakan, manajemen menyambut baik upaya OJK untuk memperpanjang restrukturisasi.

Sebab restrukturisasi membuat kredit dikategorikan lancar sehingga tak mengerek rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) perbankan. Bank juga memiliki waktu lebih untuk memupuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Baca juga: OJK Tetapkan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

"Secara wajar bank akan mempertimbangkan alokasi pencadangan. Kategori loan-nya (saat restrukturisasi) masih lancar, tapi tetap ada pencadangan yang harus kita lakukan," kata Ali dalam konferensi video, Jumat (23/10/2020).

Pria yang lebih dikenal dengan nama Ali Yong ini menuturkan, perseroan berencana melakukan alokasi tambahan 30 persen untuk CKPN.

Di tahun 2021, alokasi CKPN pun bakal kembali ditambah sebesar 30 persen. Tujuannya agar perbankan memiliki cukup cadangan ketika debitur tak mampu membayar saat masa restrukturisasi selesai.

"Tahun depan kita alokasi (pencadangan) 30 persen lagi, kemudian di tahun 2022 sebesar 40 persen sehingga beban itu tidak dihajar di akhir (masa restrukturisasi)," sebut dia.

Adapun saat ini rasio CKPN terhadap kredit macet (CKPN/NPL) telah mencapai 129,7 persen.

Pemberian kredit selama pandemi pun lebih diperketat. Pertumbuhan kredit di kuartal III 2020 ini tercatat hanya 8-9 persen dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap dobel digit.

"Teman-teman di Perbanas relatif sama, (mereka menyiapkan) ada pencadangan 30-50 persen dari portofolio restrukturisasi," pungkasnya.

Baca juga: OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp 857 Triliun

Seperti diketahui, OJK resmi memperpanjang restrukturisasi kredit selama 1 tahun lagi, dari yang semula berakhir pada 31 Maret 2021 menjadi 31 Maret 2022. Ketentuan lanjutan mengenai perpanjangan ini akan diatur segera dalam POJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan diperlukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana perpanjangan relaksasi.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Wimboh dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com