Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Tanggapi Pernyataan Benny Tjokro dalam Persidangan Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 24/10/2020, 19:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menanggapi sejumlah pernyataan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Salah satunya, pada sidang tersebut Benny yang merupakan terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyebut, ada oknum yang diyakininya sebagai petinggi BPK berinisial AJP untuk membuatnya terseret kasus tersebut.

Dalam keterangan resmi BPK, Sabtu (24/10/2020), BPK menyatakan saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut.

Baca juga: Manajemen Jiwasraya Minta Pemegang Polis Perbarui Data

Kendati demikian, BPK memastikan, saat ini Benny Tjokro sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pimpinan BPK.

Di sisi lain, BPK memastikan tidak ada upaya perlindungan pada pihak-pihak yang berkaitan dengan pemeriksaan kasus Jiwasraya.

"Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas," terang BPK.

Selain itu, terhadap kasus Jiwasraya, BPK menyatakan, telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.

Semua hasil pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pihak aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.

BPK pun memastikan menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya.

Baca juga: IFG Tunggu Hasil Restrukturisasi Polis Jiwasraya

"Terhadap pernyataan-pernyataan yang dapat mengganggu baik reputasi maupun kredibilitas

Sebelumnya, dalam persidangan Benny Tjokro menyatakan, awal mula perkara Jiwasraya yakni dari laporan audit investigasi BPK. Menurutnya, ada oknum di BPK yang memerintahkan agar ia terseret kasus tersebut.

"Di mana sewaktu tim audit sedang bekerja di kantor BPK, salah seorang anggota tim auditor diperintahkan oleh wakil ketua BPK berinisial AJP untuk mengasosiasikan saya dengan salah satu terdakwa lainnya tanpa harus adanya pembuktian!," tutur dia.

Dalam pledoinya, Benny sekaligus membantah tuduhan bahwa dirinya mengatur 90 persen investasi Jiwasraya di saham dan reksa dana. Menurutnya, tuduhan itu hanya opini dan asumsi mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com