Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Ekonom ke Anies Baswedan Agar UMP DKI 2021 Tak Membingungkan

Kompas.com - 02/11/2020, 18:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen. Artinya pada tahun depan, upah minimum di ibu kota menjadi Rp 4.146.186 dari saat ini sebesar Rp 4.276.349.

Namun berbeda dengan daerah lainnya, UMP 2021 DKI Jakarta tersebut bersifat fleksibel. Artinya, tak semua perusahaan diwajibkan untuk menaikkan upah minimumnya pada tahun depan. Kenaikan upah hanya berlaku untuk perusahaan yang tak terdampak pandemi Covid-19.

Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menyebut langkah Anies menetapkan UMP 2021 dengan prinsip fleksibilitas sebenarnya sudah tepat sesuai dengan karakteristik ekonomi Jakarta. 

"Jadi di Jakarta, karakteristik perusahaannya banyak yang bergerak di sektor jasa dan perdagangan yang relatif sangat berbeda dengan daerah lainnya. Di mana banyak perusahaan yang terdampak, namun banyak pula perusahaan yang tidak terdampak pandemi di Jakarta," jelas Enny dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Pengusaha Prihatin Buruh Pukul Rata Upah Minimum

Namun agar realisasi di lapangannya tidak menimbulkan kebingunan, sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan daftar perusahaan yang memang benar-benar terdampak pandemi dengan berbagai kriteria. 

Perusahaan-perusahaan terdampak tersebut bisa dibebaskan dari kewajiban menaikkan upah minimum di tahun depan. Pemprov DKI Jakarta tak bisa hanya mengandalkan laporan atau pengaduan perusahaan yang mengklaim terdampak pandemi.

"Jadi perlu dipetakan secara akurat dulu. Perusahaan mana saja yang bisa ditoleransi dalam kebijakan kenaikan upah minimum Jakarta tahun depan," ujar Enny.

Dia menyebutkan, banyak perusahaan-perusahaan di sektor jasa dan perdagangan yang beroperasi maupun berkantor di Jakarta yang relatif kebal terhadap dampak negatif pandemi. Bahkan beberapa perusahaan mendapatkan kenaikan penjualan selama pandemi.

Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

"Karena kalau bicara yang paling terdampak itu cenderung yang padat karya (karena PSBB). Sementara sektor-sektor seperti telekomunikasi, teknologi informasi, e-commerce, dan jasa lainnya itu tidak terdampak, bahkan malah naik," jelas Enny.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran kenaikan UMP 2021 di wilayahnya mengikuti rumus yang tercantum pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara UMP 2021 bagi kegiatan usaha yang terdampak pandemi Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau besarannya sama dengan UMP 2020.

Kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Rincian UMP 2021 Pulau Jawa: DKI Tertinggi, Yogyakarta Paling Rendah

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies dalam keterangan resminya.

Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Menurut Anies, ada beberapa sektor usaha yang terpuruk di masa pandemi Covid-19 dan ada yang melaju pesat sehingga kenaikan UMP harus diterapkan secara asimetris. Kenaikan UMP dilakukan oleh usaha-usaha yang mampu tumbuh di tengah pandemi.

"Di sisi lain, perusahaan yang jatuh akibat pandemi, kalau (UMP) dinaikan, makin terpuruk lagi," ucap dia.

Baca juga: Jawa Tengah dan DIY Naikkan UMP 2021, Ini Kata Menaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com