Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pandemi, Peminjam Pinjol yang Gagal Bayar Meningkat

Kompas.com - 04/11/2020, 17:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat wanprestasi keberhasilan pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari industri fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) kembali naik di level 8 persen pada September 2020.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tingkat wanprestasi itu meningkat sebesar 8,27 persen dari Juni 2020 yang masih berada di level 6,13 persen.

Namun jika dibandingkan dengan Agustus sebesar 8,88 persen, tingkat wanprestasi pada September ini mengalami penurunan.

Baca juga: Berkurang Dua, Ini 155 Daftar Pinjol yang Terdaftar dan Berizin di OJK

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengamini adanya peningkatan TWP industri dampak lebih lanjut dari pandemi Covid-19. Tercatat sejak pandemi, kenaikan TWP begitu signifikan dari posisi Desember 2019 pada 3,65 persen dan April 2019 di 1,63 persen.

"Kredit macet pengembalian pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) layanan teknologi finansial pembiayaan atau fintech lending cenderung meningkatkan di masa pandemi ini," kata Kepala Humas AFPI, Andi Taufan Garuda Putra kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Andi menyebut, peningkatan tingkat wanprestasi ini terjadi lebih disebabkan oleh kehati-hatian para pemain di industri dalam menyalurkan pinjaman.

Menurut dia, kehati-hatian diperlukan untuk menjaga tingkat keberhasilan pengembalian tetap tinggi.

"Namun jika melihat data dalam beberapa tahun terakhir ini, industri fintech P2P lending menunjukkan perkembangan signifikan," papar dia.

Adapun untuk menekan TWP, pihaknya selalu mengingatkan penyedia jasa untuk meningkatkan manajemen risiko dan memanfaatkan penilaian kredit (credit scoring).

Pria yang juga merupakan pendiri Amartha ini menyatakan, AFPI mendorong penyelenggara pinjol berfokus menyasar sektor yang mampu bertahan di masa pandemi corona.

"Caranya, dengan mengandalkan teknologi dalam mengukur risiko kredit. Salah satu yang bisa digunakan adalah melalui Fintech data Center (FDC) yang telah dimiliki AFPI," pungkas Andi.

Baca juga: Ini Daftar Terbaru Pinjol Ilegal yang Diblokir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com