Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Meikarta Resmi Masuk PKPU

Kompas.com - 10/11/2020, 16:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang megaproyek properti Meikarta, resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).

Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin (9/11/2020).

Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca juga: Luhut: Kami Tak Mau Kasus Meikarta Terulang

"Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis PN Jakarta Pusat dikutip pada Selasa (10/11/2020).

Adapun gugatan yang dilayangkan Graha Megah Tritunggal dengan menggandeng kuasa hukum Erlangga Rekayasa tersebut terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada sidang perkara kemarin, diputuskan pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU ini oleh PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Meikarta Targetkan Penjualan 1.250 Unit Hunian Pada 2020

 

Tim tersebut terdiri dari Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.

Selanjutnya, Tim Pengurus diperintahkan untuk memanggil debitur dan para kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang berikutnya.

Rencananya, sidang berikutnya berlangsung pada Jumat, 18 Desember 2020, pukul 09.00 WIB bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com