Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos OJK Sebut Rasio Kredit Macet Bisa Tembus 16 Persen Bila Tak Ada Restrukturisasi

Kompas.com - 12/11/2020, 19:40 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 memberikan dampak terhadap kinerja pasar keuangan, salah satunya di industri perbankan.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengeluarkan kebijakan terkait restrukturisasi kredit yang diatur melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, kebijakan tersebut membantu dalam menekan rasio kredit macet atau nonperforming loan (NPL).

Bahkan menurut dia, bila kebijakan tersebut tidak dikeluarkan, rasio kredit macet bakal mencapai 16 persen.

Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Tingkatkan Produktivitas Kerja

"NPL 13,5 persen itu dengan POJK, kalau tidak dengan POJK angkanya itu adalah 16 persen," ujar Wimboh ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).

Untuk diketahui, rasio NPL per September 2020 tercatat sebesar 3,22 persen. Sementara pada bulan sebelumnya sebesar 3,15 persen.

Untuk mengurangi lonjakan NPL, OJK pun telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 mendatang.

Dia pun meyakini dalam beberapa bulan ke depan kondisi perekonomian kian membaik.

"Ini yang perlu kita ketahui temporary majors dan paham harus kita normalkan, kapan debitur itu bisa recover. Kami yakin bulan-bulan ke depan sudah mulai recover," ujar Wimboh.

"Apalagi kalau vaksin bisa didistibusikan dan efektig. Ini akan memberikan kepercayaan masyarakat yang lebih," ujar dia.

Untuk diketahui, hingga 12 Oktober 2020 restrukturisasi kredit perbankan telah terealisasi Rp 918,34 triliun.

Restrukturisasi kredit tersebut diberikan kepada 7,5 juta debitur.

Rinciannya, sebesar Rp 362,34 triliun ke 5,85 juta debitur UMKM dan Rp 555,99 triliun kepada Rp 1,65 juta debitur non-UMKM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com