Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sinar Mas Harap Korporasi Bantu UMKM untuk Naik Kelas

Kompas.com - 20/11/2020, 09:44 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Produk turunan ini pun mampu meningkatkan nilai jual jahe merah yang selama pandemi memang semakin banyak dicari.

Menurut Rita, terbentuknya Bumdes di desanya membuka jalan bagi datangnya ragam bantuan maupun pendampingan dari pemerintah daerah setempat.

“Kami jadi mampu membuat kemasan yang menarik bagi produk Wedang Jahe Merah Mekarwangi, diajarkan strategi pemasaran secara online ke ritel modern,” sebutnya.

Dengan begitu, mereka tetap bisa memperoleh hasil penjualan yang baik. Bahkan, menurutnya, kondisi pandemi tidak mematahkan semangat pihaknya untuk tetap terus berkarya dan berjuang.

Menyerap produk UMKM

Dua contoh di atas pun selaras dengan upaya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memperluas peran koperasi guna menyerap produk UMKM dan menghubungkannya dengan perusahaan, baik BUMN maupun swasta.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki menyebut hal tersebut dengan meminjam istilah Presiden Joko Widodo, yaitu sebagai korporatisasi UMKM.

“Kami coba memulai di sektor pangan, di mana pemerintah mendorong para petani, peternak maupun nelayan untuk membentuk kelompok, mengelola lahan dengan skala ekonomi yang memadai, dengan pengonsolidasian menggunakan kelembagaan koperasi,” tuturnya.

Dia berharap, para petani akan mampu mengolah hasil pertaniannya sehingga memiliki nilai tambah, dapat terhubung ke pasar melalui koperasi, sementara off taker-nya dapat berasal dari swasta maupun pemerintah.

Baca juga: Menkop Teten Minta Transformasi Digital Koperasi Harus Dipercepat

Sementara itu, Pendiri akselerator UMKM GK Hebat, Kaesang Pangarep menduga rendahnya angka kewirausahaan di Indonesia karena sulitnya akses pendanaan.

Berdasarkan pengalamannya, dia menyarankan para calon pengusaha muda untuk mau mengeksplorasi setiap bidang maupun celah bisnis yang ada.

“Hingga di masa 10 hingga 15 tahun kemudian benar-benar dapat mengetahui, kemudian menetapkan fokus pada bidang usaha yang diminati,” terangnya.

Menjawab hal tersebut, Teten mengatakan Undang Undang Cipta Kerja dapat menjadi jawaban.

Sebab, pemerintah mendorong UMKM yang sebelumnya informal untuk bertransformasi menjadi formal dengan berbagai kemudahan usaha, perizinan sekaligus pendanaan.

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan UMKM bertransformasi, ke ranah digital. Dengan begitu, mereka akan bisa mengakses pasar yang lebih luas, juga mengakses pembiayaan.

Baca juga: Menkop UKM Dorong Petani hingga Nelayan Masuk Koperasi

“Karena sekarang semakin banyak lembaga pembiayaan yang menggunakan rekam jejak kesehatan keuangan digital sebagai landasan verifikasi,” ungkapnya mencontohkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com