JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan mengenai tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 mendatang hingga saat ini belum menemukan titik terang. Padahal biasanya, tarif cukai rokok baru bakal diumumkan pemerintah di bulan September setiap tahunnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya belum memutuskan kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Sebab pihaknya masih mengkaji lima aspek yang menjadi pertimbangan dalam penentuan cukai rokok.
"Kalau cukai saya sudah sampaikan kita akan terus memformulasikan kebijakan berdasarkan 5 area yang terus kita pertimbangkan," kata Sri Mulyani dalam video conference APBN KiTa, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Jelang Akhir Tahun Belum Ada Kejelasan Tarif Cukai Rokok, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Sri Mulyani menjelaska, lima aspek tersebut yakni tingkat prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, aspek tenaga kerja, petani, peningkatan persebaran dan penjualan rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.
Bila lima aspek tersebut usai dibahas, Sri Mulyani menyatakan bakal segera mengumumkan kebijakan tarif cukai rokok untuk tahun 2021.
"Kita masih akan terus melakukan formulasi ini dan akan disampaikan kalau sudah difinalkan keseluruhan aspek yang kita lihat terutama di tengah situasi Covid-19," jelas dia.
Sebelumnya Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPD Jawa Tengah Syukur Fahruddin mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok berdampak pada seluruh komponen stakeholder di industri hasil tembakau salah satunya petani tembakau.
Baca juga: Sri Mulyani Curhat Didemo Sana-sini Soal Tarif Cukai Rokok