JAKARTA, KOMPAS.com - Anda sedang mencari mobil dengan harga murah? ikut lelang bisa jadi pilihan. Apalagi dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan melelang beberapa mobil sitaan dari wajib pajak.
Lelang akan dilakukan secara online melalui website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id. Harga mulai lelang terendah mulai dari Rp 7,1 juta, sedangkan yang tertinggi Rp 250 juta.
Mobil yang akan dilelang yakni Toyota Corona, Honda Odyssey, Suzuki Ertiga, Nissan Frontier Navara, dan Toyota Fortuner.
Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat satu hari sebalum lelang dimulai. Uang jaminan ditransfer ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.
Baca juga: Ingin Sukses Bisnis Online? Perhatikan Hal Ini
Uang jaminan akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.
Berikut informasi lelang 5 mobil sitaan Ditjen Pajak:
1. Toyota Corona
Jadwal lelang: 1 Desember 2020
Limit lelang: Rp 7,1 juta
Uang jaminan: Rp 3,5 juta
Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.
2. Honda Odyssey
Jadwal lelang: 7 Desember 2020
Limit lelang: Rp 55 juta
Uang jaminan: Rp 11 juta
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.