Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Digunting, Begini Proses Menutup Kartu Kredit yang Benar

Kompas.com - 29/11/2020, 20:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

3. Bank penerbit dilarang menolak

Siapapun pengguna yang ingin menutup kartu kreditnya, pihak bank dilarang menolak. Tidak boleh menunda, bahkan menghambat niat pengguna tersebut dengan berbagai alasan.

Misalnya memberlakukan syarat batas waktu minimal penggunaan kartu kredit 3 tahun, baru bisa ditutup, dan alasan lain.

4. Bank penerbit memblokir kartu kredit

Bank penerbit wajib memblokir kartu kredit sejak menerima permohonan penutupan kartu kredit dari pengguna.

5. Dilarang mengenakan biaya dan denda

Jika kartu kredit sudah diblokir, bank dilarang mengenakan biaya dan denda tambahan selain biaya dan denda terkait dengan transaksi yang sudah dilakukan pengguna sebelum pemblokiran.

Pengguna juga bisa dikenakan biaya dan denda atas kewajiban yang belum dipenuhi pengguna kartu kredit.

Baca Juga: Ngeri Kartu Kredit Dibobol? Pakai PIN 6 Digit, Jangan Tanda Tangan Lagi

6. Menutup kartu kredit maksimal 3 hari kerja

Setelah memblokir, bank harus menutup kartu kredit paling lama 3 hari kerja terhitung sejak:

• Tanggal diterimanya permohonan pengguna apabila sudah tidak punya tunggakan utang kepada bank
• Tanggal diterimanya pelunasan seluruh utang pengguna ke bank.

7. Boleh kartu kredit utama atau kartu tambahan

Pengguna kartu kredit untuk kartu utama dilakukan terhadap kartu utama dan kartu tambahan apabila ada. Sementara menutup kartu kredit tambahan dilakukan hanya untuk kartu tambahan.

8. Bank memberi closing statement

Bank penerbit wajib memberikan pernyataan penutupan atau closing statement kartu kredit kepada pengguna. Berisi pernyataan penutupan fasilitas kartu kredit, pengguna sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya, dan pengguna tidak akan dipungut biaya dalam bentuk apapun di kemudian hari.

9. Closing statement dikirim via email

Pernyataan penutupan tersebut disampaikan dalam bentuk surat atau email. Dan dikirimkan ke pengguna paling lama 10 hari kerja setelah tanggal penutupan kartu kredit.

Lunasi Seluruh Tagihan Kartu Kredit

Kalau mau menutup kartu kredit, pastikan bahwa Anda melunasi seluruh tagihan. Utang pokok, bunga, maupun denda yang dibebankan pada Anda jika ada.

Sebab bank tetap akan menagih utang kartu kredit Anda sebelum melakukan penutupan. Oleh karenanya, agar cepat diproses, lunasi semua kewajiban kartu kredit Anda.

Baca juga: Ingin Bekerja Nyaman dan Bahagia? Pilih Perusahaan seperti Ini

Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Kompas.com dan Cermati.com. Isi Artikel menjadi tanggung jawab sepenuhnya Cermati.com.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com