JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Gerindra sekaligus adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan kebijakan Susi Pudjiastuti yang melarang budidaya lobster pada masanya adalah kekeliruan.
Sebab menurut dia, Indonesia berpotensi jadi negara super power dari budidaya hasil kelautan dan perikanan, termasuk budidaya lobster. Dengan begitu, Indonesia bisa mengalahkan Vietnam.
"Maka kebijakan menteri lama (Susi Pudjiastuti) itu sangat keliru. Menteri lama melarang budidaya lobster, bukan hanya ekspor. Budidaya lobster dilarang, di-banned, itu keliru," kata Hashim di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Adapun larangan lobster di ekspor dan dibudidaya terdapat pada Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016. Terbitnya beleid tersebut menjadi titik balik benih lobster tidak boleh diekspor ke Vietnam, yang notabene menjadi pengimpor utama benur dari Tanah Air.
Hingga 2019 lalu, jajarannya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 1,37 triliun dari digagalkannya ekspor benur secara ilegal.
Namun menurut Hashim, banyak nelayan yang masih membudidaya lobster ditangkap akibat kebijakan Susi tersebut.
"Justru yang dirugikan banyak (adalah) nelayan. Menurut para pakar bilang ke saya dan ke Sara (Saraswati/calon Wakil Walikota Tangsel), banyak nelayan ditangkap. Usaha budidaya oleh nelayan miskin ini ditutup. Di Jabar, Jatim, di NTT, di NTB," sebut Hashim.
Lebih lanjut dia menegaskan, perusahaannya sudah 34 tahun bergerak di sektor kelautan dan perikanan. Namun sejak mengurus izin ekspor benur pada Mei lalu, PT Bima Sakti Mutiara belum pernah mengekspor sekalipun.
Alasannya masih ada empat dokumen yang didapat PT Bima Sakti Mutiara, yang dulunya bergerak di bidang budidaya mutiara ini.
Empat dokumen tersebut, meliputi Surat Keterangan Telah Melakukan Pembudidayaan Lobster bagi Eksportir, Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, Sertifikat Cara-cara Pembibitan yang Baik, dan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran benih lobster.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan