Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak, Sri Mulyani: Investasi untuk Anak Cucu

Kompas.com - 08/12/2020, 15:36 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Ia mengatakan, Kemenkeu akan memerangi pihak-pihak yang tidak menggunakan keuangan negara dengan baik.

Bendahara Negara itu pun menjelaskan, membayar pajak merupakan kewajiban institusi yang harus dilaksanakan.

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Termin II Berkurang, Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak

Di sisi lain, kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu upaya untuk menjaga Indonesia secara berkelanjutan.

"Kita akan perangi bersama mereka yang tidak menggunakan keuangan negara secara baik dan terus bersama mengampanyekan, membayar pajak adalah investasi bagi kita sendiri dan anak cucu kita," jelas dia dalam webinar Pandemi dan Keberlanjutan Reformasi Pajak, Selasa (8/12/2020).

Sri Mulyani mengatakan, masyarakat yang membayar pajak memiliki hak untuk meminta akuntabilitas serta transparansi dari pemerintah.

Di bidang keuangan negara, Kemenkeu akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai pendapatan pajak yang berhasil dikumpulkan, penggunaan dari pendapatan hasil pajak, hingga alokasi penggunaan pajak tersebut.

"Kami akan menyampaikan seluruh penyelenggaraan keuangan negara secara transparan, kami juga akan terus berupaya mengelolaa keuangan negara secara bertanggung jawab," jelas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, di tengah pandemi, situasi keuangan negara mengalami tekanan.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor Vaksin Covid-19

Sebab, ketika pendapatan negara menurun, belanja negara justru melonjak untuk memberikan bantuan subsidi baik kepada masyarakat, korporasi, hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan data terakhir, total penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2020 mencapai Rp 826,9 triliun.

Jumlah tersebut baru 69 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.198,8 triliun.

Penerimaan pajak yang seharusnya dikumpulkan oleh otoritas fiskal masih kurang Rp 371,9 triliun.

Di sisi lain, penerimaan pajak hingga akhir Oktober mengalami kontraksi 18,8 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada akhir Oktober tahun lalu, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 1.018,4 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com