Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: 70 Persen UMKM Belum Tersentuh Lembaga Keuangan

Kompas.com - 16/12/2020, 21:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih belum tersentuh lembaga keuangan.

Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK, Dino Milano Siregar, mengatakan, 70 persen UMKM dalam negeri masih belum tersentuh oleh lembaga keuangan.

"Padahal kurangnya akses kredit dinilai menjadi salah satu kendala utama dalam pertumbuhan UMKM,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Ini Daftar 152 Pinjol Legal per 7 Desember di OJK

Hal tersebut kemudian berimplikasi terhadap terciptanya kesenjangan finansial atau financial gap. OJK mencatat, financial gap di Indonesia mencapai 165 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2.326,5 triliun (kurs Rp 14.100 per dollar AS).

"Ada financial gap sebesar 165 miliar dollar AS yang memang perlu kita sentuh, supaya ini bisa masuk menjadi suatu benefit buat negara kita," ujar Dino.

Dengan masih tingginya financial gap, Dino meyakini, pertumbuhan lembaga keuangan akan semakin pesat, khususnya yang berbasis teknologi digital.

“Potensi di Indonesia memang luar biasa, dengan peringkat 16 ekonomi terbesar secara global, dan ada kurang lebih 175 juta pengguna internet saat ini," katanya.

Menurut dia, kehadiran lembaga keuangan digital, seperti financial technology atau fintech akan menjadi solusi untuk menekan angka financial gap tersebut.

"Karena lebih hemat biaya dan saluran yang efisien untuk menjangkau jarak jauh komunitas yang tidak terlayani oleh lembaga keuangan tradisional,” ucapnya.

Baca juga: OJK Beberkan 3 Faktor Industri Keuangan Syariah Bisa Berjaya di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com